Eksekusi Lahan Tanak Awu Ricuh, Mantan Kades Jadi Sasaran

Eksekusi Lahan Tanak Awu Ricuh Mantan Kades Jadi Sasaran
RICUH: Aparat kepolisian sedang mengamankan jalannya eksekusi lahan di depan BIL Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, kemarin. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Eksekusi lahan sengketa warisan di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, sempat ricuh, Rabu kemarin (23/8).

Sengketa lahan warisan antara Baiq Saknim bin Lalu Munerim dan kawan-kawan dengan Lalu Marwan Hakim bin Lalu Munerim dan kawan-kawan. Eksekusi itu terlihat memanas sejak awal. Sehingga penjagaan personel kepolisian pun diperketat hingga mencapai 528 orang. Hal ini mengingat pihak Lalu Marwan Hakim (tergugat) yang dimenangkan dalam kasasi Mahkamah Agung mempersenjatai diri dengan senjata tajam, seperti parang, keris, bambu runcing, dan tombak.

Puncak ketegangan berlangsung ketika juru eksekusi Pengadilan Agama Praya, Napsiah membacakan putusan Mahkamah Agung No. 645K/Ag/2015. Di mana mantan Kepala Desa Tanak Awu H Lalu Abdul Wahab mengalami luka di keningnya. Wahab sendiri diributkan telah bersimbah darah di rumahnya. Berjarak sekitar 100 meter dari pusat eksekusi.

Konsentrasi massa pun pecah atas kondisi Abdul Wahab ini. Hingga sebagian aparat kepolisian beramburan mengamankan rumah Abdul Wahab. Mantan kades ini diduga menjadi amukan massa karena dianggap ikut campur dalam masalah itu. Di mana sebelumnya, ia tidak pernah menunjukkan gelagat membela pihak manapun meski mengetahui persis persoalan tanah itu.

Namun, ia kemudian dicurigai memihak penggugat sehingga terjadi insiden berdarah itu. Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman langsung turun memimpin anggotanya mengamankan rumah Abdul Wahab. Kerumunan massa yang tak kunjung pecah membuat aparat harus melepaskan tembakan atas beberapa kali. Aparat berusaha keras memukul mundur massa agar ketegangan berlalu.

Sekitar 10 menit berlangsung, polisi pun berhasil memukul mundur massa dan melarikan korban ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Praya. Selain Abdul Wahab, polisi juga menyelamatkan sejumlah keluarganya yang mengalami luka. Dari kejadian itu, polisi mengamankan sebuah bambu runcing yang diperkirakan milik Abdul Wahab untuk menjaga diri. “Ada luka di kening korban (H Lalu Abdul Wahab). Kami tidak tahu, apakah itu bekas pukulan benda tajam atau tumpul, tapi yang jelas ada benjolan di keningnya dan dia langsung dibawa oleh anggota untuk diobati,” tutur Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Presiden: Lahan di NTB Ditingkatkan Produktivitasnya

Sementara panitera PA Praya Napsiah dalam membacakan putusan MA tanggal 26 September 2015 menguraikan, setelah dilakukan pemeriksaan perkara perdata agama dalam tingkat kasasi. Telah memutuskan Lalu Teges alias H Lalu Marwan Hakim bin Mamiq Munerim. Dua, Baiq Saknim alias Mamiq Arik R Hakim bin Mamiq Munerim, Lalu Selamat, Baiq Erni dan yang lainnya. Menetapkan masing-masing ahli waris dari almarhum Mamiq Nursasih atas harta peninggaan adalah sebagai berikut;

Inaq Sumanggep (istri almarhum) mendapatkan 1/8 x 100 persen = 12,5 persen, Baiq Nursasih mendapatkan ¼ x 87,5 persen = 21,875 persen dari almarhum peninggalan Mamiq Nursasih. Selanjutnya Baiq Sumenep mendapatkan  ¼ x 87,5 persen = 21,875 persen dari almarhum peninggalan Mamiq Nursasih, Baiq Sainep juga mendapatkan ¼ x 87,5 persen = 21,875 persen dari almarhum peninggalan Mamiq Nursasih.

Baiq Ridawan mendapatkan ¼ x 87,5 persen = 21,875 persen dari almarhum peninggalan Mamiq Nursasih. Selanjutnya batas tanah tersebut. Terhadap keterangan tersebut dan dinyatakan lengkap, maka sesuai keputusan Mahkamah Agung, tertanggal 28 september 2015 oleh Prof. DR H Abdul Mannan SH, SIP, MHum. ‘’Hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai majelis DR H Purwosusilo SH MH dan DR H Mukti Arto SH, MHum memutuskan memenangkan, lahan seluas 60 are di sebelah selatan pintu gerbang BIL itu milik Baiq Ridawan CS,’’ papar Napsiah membacakan amar putusan MA.

Baca Juga :  Alih Fungsi Lahan di Mataram Penyebab Petani Miskin Bertambah

Napsiah juga menjelaskan, kegiatan eksekusi itu sebenarnya pengukuran lahan secara keseluruhan. Karena oleh Mahkamah Agung (MA) memenangkan Baiq Ridawan yang tidak lain keponakan dari Lalu Marwan Hakim terhadap lahan warisan tersebut. Pihaknya juga akan merobohkan bangunan supermarket dan rumah makan di lahan tersebut. “Untuk hari ini,  kita melakukan pengukuran saja, untuk pembagian warisan dan untuk penggusuran kita lakukan karena lahan bangunan masuk dalam sengeketa,” ujarnya.

Sementara itu, Zulkifli selaku kuasa hukum Baiq Ridawan atau pihak penggugat menyampaikan, pihaknya mengaku bahwa klienya menang semenjak sidang di Pengadilan Agama. Setelah itu, pihak tergugat melakukan banding, namun saat itu pihak tergugat juga kalah sehingga melakukan kasasi. “Di kasasi juga tergugat kalah, sehingga atas dasar putusan kasasi itu kami melakukan eksekusi,” timpalnya.

Diakuinya, tanah tersebut belum dibagi waris namun sudah dikuasai tergugat dengan membuat bangunan. Menurut Zulkifli, lahan sengketa itu sebenarnya seluas 2,96 haktare. ‘’Tapi, sudah dijual oleh para tergugat seluas 1,9 hektare sehinggga saat ini sisanya seluas 1,86 hektare,’’ terang Zulkifli.

Sementara kuasa hukum H Lalu Marwan Hakim yakni Muchtar Moh Saleh mempertanyakan pihak pengadilan terkait dasar hukum untuk melakukan penggusuran lahan tersebut. Terlebih, dalam putusan MA tidak ada satupun yang menyatakan bahwa diperbolehkan untuk melakukan penggusuraan. “Kami juga masih mengajukan peninjauan kembali (PK), namun jika bangunan ini digusur maka siapa nantinya yang akan bertanggung jawab kalau kami menang PK,” ujarnya.

Mochtar mengaku, jika penggusuran tersebut tetap akan dilakukan, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkan kejadian tersebut karena dilakukan tanpa dasar hukum.  “Dasar hukum untuk melakukan penggusuran itu apa? Jadi jangan semau-maunya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya. (cr-ap/cr-met)

Komentar Anda