Eksekusi Lahan Ditunda, Operasional Pullman Berjalan Normal

BERJALAN NORMAL: Operasional Hotel Pullman KEK Mandalika berjalan normal usai Pengadilan Negeri Praya menunda eksekusi atas kemenangan Umar pada gugatan PK di MA RI. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pengadilan Negeri (PN) Praya telah memutuskan untuk menunda eksekusi hotel Pullman sesuai putusan MA yang memenangkan Umar atas sengketa bersama pihak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Atas tertundanya eksekusi tersebut, pihak ITDC mengapresiasi pihak pengadilan. Terlebih saat ini, ITDC sedang mengajukan PK 2 atas keluarnya PK satu yang mengalahkan mereka. Mereka juga memastikan dengan adanya penundaan tersebut, operasional hotel Pullman berjalan dengan normal.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menyampaikan bahwa, penetapan penundaan eksekusi ini diterbitkan saat pelaksanaan proses aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada hari Kamis lalu(17/2) . Penundaan ini didasari oleh pertimbangan bahwa ITDC telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar. “Kami mengapresiasi terbitnya penetapan penundaan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Praya ini. Dengan adanya penetapan ini berarti, eksekusi terhadap objek perkara belum dapat dilakukan sampai dengan adanya putusan dalam perkara Permohonan PK ke-2 dari MA,” ungkap  Yudhistira Setiawan, Minggu (20/2).

Baca Juga :  Pelita Siap Maju Pilkada Loteng

Untuk itu, mereka  meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak melakukan aksi atau menyebarkan narasi yang dapat mencederai proses hukum yang tengah berlangsung. “Sebagai informasi, pada 30 Desember 2021, ITDC telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Loteng

Adapun pertimbangan hukum ITDC dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud. “Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. (met)

Komentar Anda