Eksekusi Lahan Bypass BIL-KEK Gagal

DIALOG : Suasana dialog saat akan dilakukan eksekusi lahan untuk pembangunan proyek jalan bypass BIL-KEK yang melintasi Dusun Lamben Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut Lombok Tengah. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan proyek jalan bypass dari Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang melintasi Dusun Lamben Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut Lombok Tengah mendapatkan penolakan dari pemilik lahan. Pasalnya pemilik lahan meminta eksekusi dilakukan secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi pengosongan lahan oleh para penegak hukum dengan menggunakan alat berat dan lain sebagainya. “Kita minta eksekusi mendiri dan kita minta waktu satu minggu mulai dari besok (hari ini, red). Tapi jika ada yang belum selesai nanti kita akan minta untuk perpajangan waktu untuk bisa pindah, baru dilakukan eksekusi atau pengusuran,” ujar salah satu dari perwikilan pemilik lahan, Surya Bakti kepada Radar Lombok di lokasi eksekusi pengosongan lahan oleh pihak aparat di rumah milikinya akan dikosongkan. 

Di samping itu, para pemilik lahan yang sebenarnya tidak menolak dilakuka eksekusi pengosongan lahan, asalnya dikomunikasikan dari jauh-jauh hari sebelumnya. Karena pihaknya tidak mau dieksuksi secara paksa sebelum barang-barang di rumahnya sudah dipindahkan, apalagi masalah harga ganti rugi lahan yang tidak sesuai. “Bukannya tidak mau dieksekusi sebenarnya. Cuma masalah harga juga yang bikin kita bertahan di sini, karena tidak bisa untuk membeli lahan yang sama seperti ini dengan yang sudah dipatok harga sama appraisal,” terangnya. 

Bahkan harga ganti rugi yang akan diberikan, kata Surya, tidak bisa untuk membangun rumah sesuai yang diharapkan. Karena harga ganti rugi lahan dan rumah tempat tinggalnya masih jauh dari biaya membangun rumah lagi. “Dengan harga yang sudah dipatok sama appraisal, kalau kita bikin rumah lagi tentu tidak akan mampu dengan harga yang di patok karena masih jauh dari harga yang kita inginkan,” sambungnya. 

Para pemilik lahan, lanjutnya, sudah meminta harga sesuai standar rata-rata di lokasi yang akan dieksekusi harga tanah per are atau 100 m2 berkisar Rp 60 juta. Sedangkan lahan yang sudah dipatok oleh appraisal per satu are sebesar Rp 48 juta. “Saya minta sebenarnya harga sesuai standar yang sekarang, rata-rata tanah di sini sudah Rp 60 juta per are, sedangkan kita dipatok dengan harga Rp 48 juta per are. Sehingga kita minta supaya ganti lahan per are Rp 60 juta,” keluhnya. 

Meski demikian, lanjut Surya, pihaknya sudah melepas lahan bersama warga lainnya. Cuma pihaknya mengharapkan mungkin masalah harga sudah tidak bisa diubah tapi kalau masalah eksekusi agar dilakukan oleh pihaknya untuk membokar rumahnya. “Kita sekarang sudah melepas (lahan), tapi kita minta untuk eksekusi mandiri atau bongkar sendiri, karena masalah harga mau tidak mau kami harus terima apalagi itu sudah menjadi keputusan,” ujarnya.

Surya juga tidak tahu, jika keinginan untuk eksekusi mandiri tidak dipenuhi. Apalagi dengan diadakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak terkait tidak pernah melakukan komunikasi soal eksekusi ini. Meski sebelumnya sudah dipanggil tetapi disampaikan soal masalah harga bukan soal eksekusi. “Jujur kami kecewa atas tindakkan hari ini. Yang sebenarnya kita harapkan adanya musyawarah supaya tidak kelihatan kita dipaksa seperti ini. Makanya tadi kita ngomong sama bapak Kapolres, Camat, sama pengadilan juga untuk eksekusi mandiri,” ujarnya. 

Karena menurutnya, pihaknya tidak merasa keberatan dilakukan eksekusi, hanya saja perlu dilakukan komunikasi dari jauh-jauh hari. Tidak ujuk-ujuk langsung turunkan alat untuk melakukan pembongkaran dengan pengawalan dari aparat keamanan seperti ini. “Saya tidak keberatan, contohnya saya punya empat titik termasuk dilokasi rumah saya ini, ada sawah dua titik, tanah dekat makam keluarga yang kenak. Jadi tiga titik kami lepas, maka itu tandanya kami setuju,” katanya. 

Namun pihaknya sangat sayangkan, tidak ada negosiasi yang dilakukan masalah harga, termasuk dilokasi rumahnya. Hanya disampaikan jika merasa keberatan pihaknya dipersilahkan ke beratan kepengadilan, tapi menurutnya. Jikalau keberatan kepengadilan sudah dipastikan akan mental juga. “Karena yang selama ini ada yang mengajukan keberatan tidak ada yang menang. Jadi percuma kami mengacukan keberatan, apalagi saya di sini pasti akan mental. Makanya kita sangat sayangkan tidak ada ruang untuk negosiasi,” imbuhnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Loteng, Firman juga merasa perihatin atas keputusan soal harga lahan yang sudah ditentukan. Tetapi karena pembangunan ini semata-mata. “Kita sangat perihatin keputusan ini. Tapi karena ini semata-mata adalah apa yang sudah diatur didalam UU itu yang kita laksanakan,” ujarnya. 

“Kami dari pemerintah kabupaten nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, agar sekiranya ada program rutin yang nanti kita sampaikan kepada ke empat pemilik lahan,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan, bahwa tinggal empat lahan ini saja yang belum selesai. Sedangkan lahan lainnya sudah diselesaikan. “Ya tinggal ini saja yang belum selesai kalau yang lain sudah,” tegasnya. 

Sementara, Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Praya, Basari menyempaikan lokasi eksekusi di empat titik di dusun Lamben Desa Segala Anyar yang dimiliki oleh empat orang warga sebenarnya ingin ada tambahan harga. “Sebenarnya mereka ini mau ada tambahan harga. Karena sebetulnya  sudah bayar, ada yang sudah dibayar Rp 150 juta sekian, ada yang sudah dibayar Rp 250 juta sekian, ada yang Rp 800 juta sekian dan sudah ada juga yang sudah dibayar Rp 1 miliar sekian juta juga,” bebernya. 

Ia juga sampaikan, sebenarnya harga yang sudah diberikan sudah sesuai dengan petokan harga dari appraisal. Tetapi dari pihak termohon eksekusi (warga) minta tambahan harga dari empat titik yang akan dieksekusi. “Tapi kalau masalah apakah tambahan harga yang dimohon itu nanti disetujui atau tidak kita tidak tahu,” ujarnya. 

Mengenai permintaan dari pemilik lahan terutama yang memiliki rumah yang akan dieksekusi, katanya, sudah diberikan waktu karena sebenarnya ekseksusi sudah dilakukan hanya pemilik lahan meminta untuk membongkar sendiri rumahnya. “Cuma tadi mereka minta waktu untuk bongkar sendiri rumahnya, biar bahan-bahan bangunannya tidak rusak. Itu permintaannya kepada pemohon eksekusi, dan warga diberikan waktu untuk membongkar rumah selama satu minggu oleh pihak Balai Jalan,” ujarnya. 

PPK Pembangunan jalan bypass BIL-KEK dari Kementerian Pekerjaan Umum, Andhika Tommy A mengatakan, soal eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan konstitusi dengan melakukan hal yang demikian, karena ini sudah diputuskan oleh pengadilan. “Tapi secara peribadi saya sangat menyangkan. Karena pembangunan jalan bypass Bandara-Mandalika ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lombok Tengah sendiri,” ujarnya atas adanya penolakan eksekusi oleh pihak yang diputuskan pengadilan. 

Karena, lanjutnya, dari Balai Jalan sendiri sudah diamanahkan untuk membangunan dengan baik untuk masyarakat Lombok Tengah. Kemudian ada masalah dilapangan terkait tidak ada temu masalah harga yang dinilai oleh tim appraisal, divalidasi oleh satgas pembebasan tanah. Yang kemudian pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri sudah sejak bulan Juni dan sudah tertunda beberapa bulan karena pihaknya sudah mencoba secara kemanusiaan terkait apa yang bisa pihaknya bantu untuk para warga di lokasi eksekusi. “Sayangnya sampai hari ini ke empat warga tersebut masih bertahan di rumah masing-masingn sehingga dari pengadilan memutuskan untuk dilakukan eksekusi hari ini dengan minta bantuan dari aparat terkait,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan, soal mengenai tenggang waktu yang diberikan oleh Balai Jalan bagi warga untuk pembongkaran rumahnya sendiri selama satu minggu. Namun di pertengahan jalan warga ingin membutuhkan bantuan pihaknya dengan senang hati pihaknya akan membantu warga, baik soal armada trasportasi, terkait buruh pengangkutnya pihaknya akan sediakan. “Tadi atasan kami sudah menyampaikan kepada warga tenggang waktu yang diberikan yaitu satu minggu. Dengan sacara warga ini membongkar sendiri, tapi ketika membutuhkan bantuan kami kita siap membantu,” ujarnya. (sal) 

Komentar Anda