Eksekusi Kantor Desa Gunung Sari Kembali Gagal

IMBAU: Polisi mengimbau warga yang menolak rencana eksekusi lahan kantor desa Gunung Sari untuk membubarkan diri kemarin. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG– Eksekusi lahan kantor desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sari kembali gagal, Senin (11/10). Warga lebih dulu datang ke lokasi untuk menghadang juru sita Pengadilan Negeri Mataram yang akan melakukan eksekusi. Ini eksekusi yang kedua. Beberapa waktu lalu petugas juga tidak bisa berbuat apa-apa karena dihadang warga.

Kali ini, warga menyiapkan pengeras suara sejak pagi. Eksekusi rencananya dilakukan pada pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 11.00 Wita petugas pengadilan tidak ada yang datang. Sementara aparat kepolisian melakukan pemantauan dan pengamanan. Karena juru sita tidak datang, warga diminta membubarkan diri.” Tidak ada tembusan surat yang masuk ke kami di Polsek (Gunung Sari). Makanya kami imbau warga untuk pulang,” kata Kapolsek Gunung Sari, IPTU Agus Eka, di lokasi.

Baca Juga :  Dukcapil Kesulitan Hapus Data Warga yang Meninggal

Polisi menegaskan tidak menerima surat pemberitahuan akan adanya eksekusi.” Kami belum menerima surat pemberitahuan, makanya kami imbau warga agar pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya. Kepala Dusun Lendang Bajur, H. Hamdi, mengatakan, pihaknya mendapat surat dari pengadilan terkait rencana eksekusi pada tanggal 11 Oktober. Kedatangan warga ini adalah sebagai sikap warga mempertahankan aset desa.

Baca Juga :  Rp1,5 Miliar untuk Renovasi Bencingah Agung

“ Kami siap pasang badan untuk mempertahankan aset pemerintah desa Gunung Sari,” tegasnya.

Eksekusi lahan ini dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Juli 2020 yang memenangkan H. Zuhdi Cs selaku penggugat tanah itu.(ami)

Komentar Anda