Eksekusi Anggaran RTLH Tunggu Perbup

Syafrudin (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNGDinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lombok Utara belum berani mengeksekusi anggaran program rumah tidak layak huni (RTLH) kepada calon penerima manfaat.

Dinsos mengaku tak ingin pemberian bantuan sosial (bansos) RTLH bermasalah seperti tahun sebelumnya. Terlebih, dari 75 kelompok calon penerima manfaat kebanyakan memasukan proposal bulan Desember 2016. Di mana seharusnya proposal itu masuk pada bulan sebelum pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2017.

“Sampai saat ini, kami belum bisa mengeksekusi karena masih membahas dan menyusun regulasi teknis yang mengatur pengalokasian RLTH tersebut,’’ ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayos) Dinsos PPPA Lombok Utara, Syafrudin kepada Radar Lombok pekan lalu.

Baca Juga :  Anggaran Gedung RSUD Tripat Gerung Capai Rp 100 Miliar

[postingan number=3 tag=”rtlh”]

Syafrudin mengaku, pihaknya akan melakukan verifikasi data ulang dengan mengacu pada perbup nanti. Jika mengacu pada DPA pemberdayaan sosial, pengalokasian RTLH akan dilakukan kepada 75 kelompok dengan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Masing-masing calon penerima manfaat akan menerima anggaran sebesar Rp 10 juta dengan kalkulasi 1 kelompok beranggotakan 10 orang. Sehingga jumlah total keseluruhan yang akan menerima manfaat sebanyak 750 orang. ‘’Apakah semua calon penerima manfaat akan bisa dikaper atau tidak, kita masih melakukan pengkajian. Dari jumlah kelompok ini, ada mekanisme yang harus dilalui berupa verifikasi data, terutama calon penerima manfaat melalui proposal yang diajukan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bappeda Pastikan Perubahan Anggaran Kantor Bupati

Nah, ulang Syafrudin, verifikasi ini nanti akan mengacu pada perbup yang sudah ditetapkan bersama. Dalam verifikasi ini, pihaknya berencana akan melibatkan usur desa, kecamatan dan pemda. Sehingga calon penerima manfaat tepat sasaran. Dalam regulasi itu juga diusulkan sistem adanya kelompok kerja (pokja) masing-masing desa, kecamatan, dan kabupaten untuk menghindari adanya penyimpangan. ‘’Penuntasan regulasi ini sendiri kita tergetkan sudah tuntas bulan Maret,’’ katanya. (flo)

Komentar Anda