Eks RSUP Dijadikan Kantor Bersama

RSUP Mataram
DITOLAK : Pemprov NTB menolak permintaan Pemkot Mataram yang ingin merubah eks RSUP menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Permintaan Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh yang menginginkan eks bangunan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) dirubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Bangunan eks RSUP yang berada di Jalan Pejanggik itu sejak lama diincar oleh Pemkot Mataram. Surat resmi juga telah dilayangkan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi. Namun, meski tidak mendapatkan jawaban, kini Pemkot kembali menginginkannya lagi. “Dulu pernah bersurat dan tidak kita jawab. Kalau sekarang minta lagi, kita sudah putuskan untuk pemanfaatan yang lain,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran kepada  Radar Lombok, Rabu kemarin (19/4).

Menurut Supran, Pemprov NTB telah memutuskan untuk tidak memberikan eks RSUP ke Pemkot Mataram. Sudah tidak ada celah lagi untuk dihibahkan atau dijual. “Pak Gubernur sudah memutuskan bahwa eks RSUP akan dijadikan kantor bersama,” ungkapnya.

Nantinya, bangunan eks RSUP yang cukup luas tersebut akan digunakan oleh BPKAD, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rumah Sakit Khusus Mata dan kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Oleh karena itu, permintaan Pemkot Mataram tidak bisa diakomodir meski alasannya untuk RTH.

Baca Juga :  Makam Sunan Sudar Butuh Sentuhan Dispar

Supran menyarankan kepada pemkot agar mencari tempat lain untuk dijadikan RTH. Mengingat, di wilayah Kota Mataram banyak alternatif yang bisa diambil. “Kan banyak tempat lain yang bisa dipakai, soalnya Pak Gubernur kan jelas sudah menyetujui eks RSUP akan dirubah menjadi 4 kantor,” katanya.

Ditegaskan, dalam waktu dekat kegiatan renovasi juga akan segera dimulai. Itu artinya, pemkot tidak perlu lagi mengharapkan kemurahan hati pemprov untuk memberikan hibah ataupun tukar guling. “Kalau saya BPKAD, bulan Mei ini sudah mulai renovasi tempat disana,” sebut Supran

BPKAD sendiri akan mengambil bangunan eks Instalasi Gawat Darurat (IGD) yanga da di RSUP. Anggaran yang disiapkan untuk renovasi sebesar Rp 5,3 miliar. Setelah itu, BPKAD tidak akan lagi berkantor di komplek kantor gubernur.

Sementara untuk BKD, sampai saat ini belum memiliki kantor. Oleh karena itu, salah satu bangunan eks RSUP yang berada di depan akan diambil juga. Sebanyak Rp 1,5 miliar telah disiapkan untuk anggaran renovasi gedung tersebut. “Saat ini BKD sedang lelang, mungkin Juni sudah renovasi,” katanya.

Sementara untuk rumah sakit khusus mata dan kantor PT BPR, Supran mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang disiapkan. “Coba tanya saja mereka, yang jelas Pak Gubernur telah menyetujui kantor mereka disana,” tandasnya.

Baca Juga :  Saber Pungli Diminta Jangan Mandul

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr Nurhandini Eka Dewi menyampaikan, pihaknya akan membangun rumah sakit khusus mata mulai tahun 2018. Mengingat tahun ini tidak ada anggaran untuk membangun rumah sakit mata.

Dikatakan, untuk membangun sebuah rumah sakit, dibutuhkan dana sebesar Rp 34 miliar lebih. Namun apabila menggunakan eks RSUP, maka biayanya lebih murah hanya sekitar Rp 16 miliar. “Pak Gubernur sudah setuju kita pakai eks RSUP, makanya tinggal kita rehab saja,” terang Eka.

Menurut Eka, adanya rumah sakit khusus mata di NTB sangat dibutuhkan. Mengingat, lebih dari 180 ribu orang atau sekitar 4 persen penduduk NTB mengalami kebutaan. Sementara kemampuan NTB melakukan operasi katarak hanya berkisar 4.500 sampai 5 ribu orang per tahun.

Di NTB, penderita katarak setiap tahun selalu bertambah sekitar 12 ribu orang. Dengan kemampuan yang terbatas tersebut, artinya setiap tahun lebih dari 6 ribu orang tidak bisa tertangani. “Makanya kita butuh rumah sakit mata, insya Allah tahun 2018 kita pakai eks RSUP itu,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda