Eks Napi Korupsi Muhir Yakin Lolos Calon DPD

DAFTAR: Eks napi korupsi Muhir mendaftar sebagai balon DPD. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Eks Napi korupsi dana rehab sekolah akibat gempa di Kota Mataram, Muhir mendaftar sebagai bakal calon DPD RI, Jumat (12/5) lalu.

Kedatangan Muhir ke KPU NTB didampingi para pendukung dan simpatisan. Usai mendaftar, Muhir mengaku jika dirinya diberikan kepercayaan oleh masyarakat NTB sebagai DPD RI hasil Pileg 2024, maka dirinya memberi atensi khusus pada sektor pariwisata, ekonomi, kesehatan dan Pendidikan. “Saya fokus untuk memperjuangkan sektor itu di tingkat pusat,” ucap mantan Anggota DPRD Kota Mataram tersebut.

Terkait aturan mantan eks napi korupsi, boleh mendaftar setelah jeda lima tahun bebas dari penjara. Muhir mengaku, dalam PKPU itu hanya diatur terkait eks napi korupsi yang ancaman dan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga :  Realisasi Belanja Negara di NTB Tembus Rp 3,37 Triliun

Sedangkan dirinya hanya menjalani pidana penjara 2 tahun. Sebab itu, ia menyakini akan lolos sebagai calon DPD RI pada Pileg 2024, dan tidak akan terjegal dengan aturan tersebut. “Di PKPU diatur 5 tahun atau lebih. Tapi kalau di bawah 5 tahun tidak diatur dalam PKPU, sehingga kami bisa mencalonkan diri,” lugasnya.

Anggota Bawaslu NTB Suhardi mengatakan, KPU tidak boleh menolak mereka yang mau mendaftar sebagai balon DPD. Kalaupun berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan, itu jadi persoalan lain. Namun KPU harus tetap menerima berkas pendaftaran tersebut sehingga tidak ada kandidat yang ditolak mendaftar. “Kalaupun persyaratan tidak diterpenuhi, itu urusan nanti,” tandasnya.

Baca Juga :  Demokrat Bertekad Pertahankan Dua Kursi Dapil VI

Sementara itu, balon DPD RI lainnya juga eks napi Zaini Arony belum memberikan konfirmasi waktu mendaftar kepada KPU. Dengan demikian ada 23 balon DPD mendaftar dari total 24 balon DPD yang lolos verifikasi KPU. (yan)

Komentar Anda