Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Didakwa Pasal Berlapis

MATARAM — Sidang perdana mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Lotim, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, digelar Kamis (25/1). Sentot dalam kasus korupsi pasir besi itu didakwa jaksa penuntut dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Fajar Alamsyah Malo selaku perwakilan jaksa penuntut saat membacakan dakwaan terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin.

Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal berlapis yang didakwakan ke Sentot, setelah jaksa menguraikan isi dakwaannya. Di mana, Sentot yang juga sebagai Syahbandar Pelabuhan Kayangan menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) ke PT AMG untuk syarat pengapalan material tambang pasir besi, tanpa adanya persetujuan dari instansi pemerintah terkait dan bukti pelunasan PNBP (pendapatan negara bukan pajak).
“(Diterbitkan SPB) itu didorong adanya motivasi berupa uang, dimana terdakwa ternyata juga menerima aliran dana dari hasil penjualan pasir besi tersebut,” sebutnya.

Baca Juga :  Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Lombok dan Selat Alas

Aliran dana yang bersumber dari hasil penjualan pasir besi PT AMG mengalir ke rekening terdakwa. Namun, tidak langsung diterima dari Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG. Melainkan diterima dari rekening anak buahnya bernama Suharmaji, selaku perwira jaga yang menerima transfer dari Rinus Adam Wakum.

Bukan hanya dari Suharmaji, Sentot juga didakwa mendapat kucuran uang dari Rosmawati, tidak lain istrinya Suharmaji. Pengiriman uang itu sebanyak 13 kali, saat PT AMG melakukan pengapalan material tambang tahun 2021-2022. “Ditransfer dana dengan nilai total Rp 137 juta,” katanya.

Baca Juga :  Kades Lekor Ajukan Gugatan Praperadilan

Sentot memerintahkan perwira jaga menerbitkan SPB untuk PT AMG agar dapat melakukan pengapalan sebanyak 32 kali. Sebanyak 16 kali pada tahun 2021 dan 16 kali di tahun 2022. Padahal, saat itu PT AMG tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI. “Permohonan penerbitan SPB harus dilengkapi persetujuan RKAB,” ujarnya.
Meskipun RKAB PT AMG tidak ada. Pelabuhan Kayangan menerbitkan SPB itu dengan menggunakan surat pernyataan dan keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) NTB. Hal itu menyalahi aturan.

“Permohonan penerbitan SPB untuk material mineral dan batubara, harus dilengkapi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Itu sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM.82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Berlayar,” tandas Fajar. (sid)