MATARAM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram masih memeriksa dua terlapor terkait dugaan kasus korupsi penyewaan alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Dalam hal ini, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) berinisial AF, selaku terlapor, serta pihak Kontraktor inisial E yang masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan data dalam dokumen penyewaan.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian antara durasi sewa alat berat yang dilaporkan. Dalam dokumen resmi Dinas PUPR, tercatat penyewaan selama 125 jam, namun dalam pelaporan yang diterima hanya disebutkan 25 jam. Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan terhadap kemungkinan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan jabatan.
“Kami sedang menyinkronkan keterangan dari para pihak. Ada perbedaan dokumen yang melibatkan inisial E dan AF, bahkan tanda tangan yang tercantum juga berbeda. Salah satu dokumen disimpan di rumah pribadi inisial AF,” beber Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk dokumen asli, aliran dana, serta bukti transfer yang berkaitan dengan penyewaan alat berat tersebut. Nilai uang yang terlibat dalam transaksi masih dalam tahap audit oleh pihak BPKP.
“Belum ada kepastian mengenai nilai transfer karena masih dalam proses pemeriksaan keuangan. Kami juga masih menyelidiki sejauh mana peran E, serta AF dan istrinya dalam kasus ini,” jelasnya.
Hingga kini, baru satu pihak yang secara resmi dilaporkan, sementara satu lainnya masih dalam pendalaman terkait perannya dalam dugaan pelanggaran tersebut. Penyidik menegaskan bahwa tindak pidana dalam kasus ini belum dapat disimpulkan, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat yang pernah menjabat di instansi teknis, serta kemungkinan terjadinya penggelembungan nilai dan pemalsuan dokumen dalam proyek-proyek penyewaan alat berat yang menggunakan dana negara.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi sewa alat berat di BPJP Wilayah Pulau Lombok saat ini masih dalam proses penyidikan. Polisi telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kasus itu. Dua di antaranya adalah bekas Kepala Dinas PUPR NTB, Sahdan, yang jabatan terakhirnya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Ridwansyah.
Regi mengatakan, polisi melibatkan Inspektorat NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk mengaudit kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik melihat adanya potensi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas. Selain itu, polisi juga menilai adanya hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dengan jelas. (rie)