Eks Direktur PT Lombok Plaza Dijebloskan Penjara

DITAHAN: Kejati NTB menahan eks Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS, terkait dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tersangka dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza.

Tersangka berinisial DS, bekas Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016. Tersangka dijemput paksa di rumahnya wilayah Denpasar, Bali. “Kami telah membawa dengan paksa tersangka. Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan,” terang Plt Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati, Selasa (7/1) petang.
Tersangka dijemput paksa lantaran mangkir dari panggilan secara patut yang dilayangkan penyidik hingga tiga kali. Tersangka tidak hadir tanpa ada keterangan sama sekali.

“Telah kami panggil secara patut sampai tiga kali, namun tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Tidak pernah menghadiri panggilan, sehingga kami membawa paksa tersangka ke Mataram. Dan tadi kami langsung melakukan pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum, dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Tersangka dibawa menuju Lapas Kuripan lengkap dengan menggunakan rompi tahanan Kejati NTB dan tangan diborgol. “Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan (masa penahanan pertama) di Lapas Kuripan, Lobar,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Usut Temuan Telur Busuk di Paket Bantuan JPS

Elly mengaku baru DS yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,2 miliar berdasarkan hasil hitung akuntan publik. “Kerugian negara setelah dihitung oleh auditor, sekitar Rp 15,2 miliar,” jelasnya.

Kerugian keuangan negara itu muncul dari pengelolaan aset milik Pemprov NTB, yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan gedung NCC yang berada di Kecamatan Cakranegara, Mataram.
“Ternyata terjadi penyimpangan di dalam kegiatan pengelolaan aset tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 15,2 miliar,” sebutnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Namun saat ini, Elly mengaku hanya baru DS yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tambahan akan dilakukan seiring berjalan proses penyidikan. “Baru satu tersangka. Nanti mungkin terkait dengan pengembangan, melihat fakta penyidikan,” ucap dia.

Selama dilakukan proses penyidikan, ada sekitar 25 orang yang telah diperiksa Kejati. Namun Elly tidak merincikan identitas para saksi tersebut. Penambahan tersangka pun akan dilihat dari hasil penyidikan selanjutnya. “Mungkin nanti ada keterlibatan (pihak lain).

Baca Juga :  Apel Pacar Berujung Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Sembalun

Nanti tergantung fakta penyidikan selanjutnya,” tandasnya.
Sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB, maupun yang masih aktif, telah diperiksa Kejati NTB. Diantaranya yakni Kepala Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Iswandi. Lainnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB periode 2010-2016 M Nur, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Dwi Sugiyanto.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Lombok, kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin zamannya Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi.

Namun hingga saat ini, proyek tersebut mangkrak. Tidak ada rupa pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut. Malah dijadikan tempat rona-rona atau hiburan rakyat.
Dalam perjanjian kerjasama itu, ada tertulis jaminan garansi bank sebesar 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu. (sid)