Edi Kurniawan Divonis Satu Tahun Penjara

Edi Kurniawan Divonis Satu Tahun Penjara
VONIS: Tampak suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis kepada Edi Kurniawan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati KLU, di Pengadilan Tipikor Mataram. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran (TA) 2013 dengan terdakwa Edi Kurniawan memasuki agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram.

Oleh Majelis Hakim, dia divonis satu tahun penjara. Selain itu, Edi Kurniawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. “Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dr Yapi seraya mengetuk palu tiga kali di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Selasa kemarin (11/7).

Vonis yang dijatuhkan majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, yaitu satu tahun dua bulan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Tanam Ganja, Petani di Kawo Ini Ngaku Dapat Bibit dari Bule

Majelis memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. “Namun terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya, yaitu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” katanya.

Hakim menguraikan, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut bersama dengan pihak terkait lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.364.657,64. Nilai kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. Namun kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 18 Desember 2015. “Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Usut Pungutan Retribusi Sampah PT AMGM

Kemudian hal-hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan seluruh kerugian negara sebesar Rp 116.364.657,64 telah dikembalikan ke kas negara. “Terdakwa juga masih menjadi tulang punggung keluarga,” bebernya.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis ini. JPU menyatakan masih pikir-pikir terkait dengan pengajuan upaya banding. Sedangkan terdakwa memutuskan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis ini. “Klien saya tidak muluk-muluk. Dia menerima (putusan), dan tidak mengajukan banding,” ujar Miftahurrahman selaku penasehat hukum terdakwa usai persidangan. (gal/cr-met)

Komentar Anda