Edarkan Uang Palsu,PNS Diringkus

TUNGGU DIPERIKSA: Tampak Ethi Swastika Fajarsih dan suaminya Nurman saat menunggu untuk diperiksa anggota Polsek Praya.( SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tak lantas membuat Ethi Swastika Fajarsih dan Nurman puas dengan penghasilannya.

Pasangan suami istri yang tercatat sebagai PNS di kantor Bakesbangpoldagri Lombok Tengah ini, malah nekat mengedarkan uang palsu (upal). Caranya pun terbilang cukup nekat dengan cara meminta agar uang tersebut ditransfer via bank. Hal ini sesuai penuturan korban Andi Lesmana, 40 tahun, warga Lingkungan Tengari Kelurahan/Kecamatan Praya.

Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), Andi mengaku beberapa kali dimintai tolong untuk mentransfer uang oleh pasutri yang tinggal di jalan Taman Arum Perumnas Tampar Ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah itu. Pertama, Andi dimintai tolong untuk mentrasfer uang sebesar Rp 10 juta atas nama M Jauhari pada 8 Februari 2017. Dalam angka itu, ditemukan uang palsu sebanyak 4 lembar pecahan Rp 100.000.

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Keesokan harinya, tanggal 9 Februari 2017, Andi kembali dimintai tolong untuk mentransfer kembali dengan tujuan Sudir sebesar Rp 500.000 dan Bagus Priyo Sambodo Rp 500.000. Dalam angka Rp 1 juta itu, ditemukan lagi uang palsu sebesar Rp 300.000 pecahan Rp 100.000.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Terlibat Penyelundupan Sabu

Selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2017 pelaku melakukan transfer uang kertas sebesar Rp 500.000, kepada saudara Sudir Rp 500.000. Kepada saudara Bagus Priyo Sambodo. Dan di temukan uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 300.000. nah, ending-nya pada hari Minggu (12/2) sekitar pukul 17.00 Wita, pasutri bertubuh gempal ini datang lagi meminta tolong ditransferkan uang sebesar Rp 300.000.

Dalam besaran itu, Andi kembali menemukan Rp 200.000 uang palsu. Sadar dibodohi, Andi pun lantas menghubungi anggota Polsek Praya dan menceritakan kasus itu. Anggota Polsek Praya kemudian bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya. Setelah tas pelaku Ethi digeledah, ternyata ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 1.800.000.

Uang ini ditemukan pada Ethi dan Nurman. Di tas Ethi, polisi menemukan Rp 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. sedangkan pada Nurman, polisi menemukan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. ‘’Setelah kita menangkap pelaku dan menggeledahnya, ternyata kita menemukan uang palsu lebih dari satu juta,’’ ungkap Kapolsek Praya, AKP I Dewa Putu Suardana, kemarin (13/2).

Baca Juga :  Polresta Mataram Sidak Distributor Minyak Goreng

Dewa juga membenarkan, kalau keduanya merupakan PNS di kantor Badan Kesatuan Bangksa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lombok Tengah. ‘’Kedunya juga merupakan PNS,’’ sebutnya.

Sekda Lombok Tengah, H Nursiah menyesali ulah kedua PNS ini saat dikonfirmasi terpisah. Dia menegaskan, bahwa keduanya terancam dipecat menjadi PNS di lingkungan pemda setempat. “Kalau memang bersalah, kita akan hukum. Dan kalau sudah bersentuhan dengan hukum ancaman hukumannya pemecatan,” tegas Nursiah.

Secara aturan, jelas dia, pegawai negeri yang mendapat hukuman dua tahun penjara atau lebih itu harus dipecat. Dalam hal ini, pihaknya juga akan menunggu keputusan hukum kedua pegawai ini. “Kita akan tunggu dulu. Kalau misalnya hukumannya dua tahun atau lebih, berarti memang harus dipecat, tapi kalau kurang, ada hukuman lainnya,” terangnya.

Soal status kedua pegawai itu, mantan asisten III ini juga mengaku sudah mengkonfirmasi Bakesbangpoldagri. Keduanya memang pegawai Bakesbangpoldagri, tapi satu di antara keduanya sudah tidak aktif. ‘’Saya sudah konfirmasi langsung untuk memastikan kebenaran informasi itu. Dan katanya satu lagi sudah tidak aktif,’’ tutupnya. (cr-ap)

Komentar Anda