Edarkan Tembakau Gorilla, Dua Pelayan Ditangkap

TEMBAKAU GORILLA : Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Drs Sukisto saat memperlihatkan dua orang pengedar dan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla kepada media di Mataram, Rabu kemarin (1/2). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Peredaran tembakau super cap  gorilla yang mengandung narkoba sudah merambah NTB.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menangkap dua orang pengedar tembakau ini.  Dua pelaku ini masing-masing berinisial DH alias D, 22 tahun warga   Taliwang Daye Keluarahan Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan S alias A, 28 tahun warga Monjok Culik Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram. ‘’ Keduanya kita tangkap pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 lalu sekitar pukul 23.30 Wita,’’ ujar Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Drs. Sukisto saat Rabu kemarin (1/2).

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Kedua pelaku adalah pelayan di sebuah warung makan tenda yang terletak di Jalan Pejanggik Kota Mataram. Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan. Modusnya kata dia, keduanya sebagai pelayan warung melayani sambil menjual tembakau gorilla ini  kepada pelanggan. Pelanggan pun disebutnya untuk kalangan usia muda. ‘’ Jadi ditawarkan kepada pelanggannya sambil dia menjalani profesinya sebagai pelayan warung  makan,’’ katanya.

Keduanya ditangkap di perempatan Arena Buah Cakranegara Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti pada DH satu bungkus rokok yang di dalamnya berisikan dua buah klip bening dan diduga  tembakau gorilla dengan berat masing-masing 0,32 dan 0,36 gram. Kemudian pada S alias A, petugas menemukan 31 klip bening yang diduga berisikan tembakau gorilla seberat 9,36 gram. ‘’ Satu poketnya menurut keterangan pelaku dijual seharga Rp 200 ribu. Asal barangnya sudah diakuinya dari seseorang yang saat ini masih kita kejar,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Pecatan TNI Dicokok

Karena termasuk narkoba jenis baru,BNNP NTB setelah melakukan penangkapan langsung mengirim sampel tembakau tersebut untuk diuji di laboratorium BNN pusat. Setelah dilakukan uji lab, ternyata memang benar itu adalah tembakau gorilla yang sering dibicarakan saat ini. ‘’ Makanya tidak langsung kita ekspose setelah melakukan penangkapan. Narkobanya ini kita uji dulu di BNN pusat karena disini menang tidak ada alatnya. Ternyata memang benar ini termasuk tembakau gorilla yang sudah dikategorikan sebagai salah satu jenis narkoba,’’ jelasnya.

Dengan ditemukannya tembakau gorilla  ini,  ia memastikan tembakau gorilla saat ini sudah ada di NTB, terutama di Kota Mataram. ‘’ Sebelumnya saya tidak berani mengatakan tembakau gorilla ini sudah ada atau tidak di Mataram. Tapi sekarang saya pastikan sudah ada. Ini akan kita dalami terus,’’ bebernya.

Baca Juga :  Dorfin Kabur Diduga Libatkan Orang Dalam

Tembakau gorilla ini cara pakainya sama dengan ganja lainnya yaitu dengan cara dibakar. Efeknya pun sama seperti ganja. Tapi tembakau gorilla ini disebut-sebut lebih berat dan mengakibatkan seseorang tidak bisa beraktivitas. ‘’ Pokoknya menjadi malas bekerja karena halusinasi yang ditimbulkan itu sangat tinggi,’’ katanya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku baru kali ini saja menjual barang haram tersebut. Saat menjajakan tembakau gorilla ini, pelaku menyebut dagangannya itu jenis tembakau Ganesha. ‘’ itu menurut pengakuannya. Orang kan tidak tahu yang dijual itu adalah tembakau gorilla,’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda