Edarkan Sabu, Warga Lingsar Ditangkap

NARKOBA: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB (baju putih) saat menunjukkan barang bukti Sabu yang didapat saat penggerebekan RH kemarin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM– Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, RH (24 tahun) warga Bagek Nunggal Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Perempuan bestatus janda ini ditangkap di rumah kos di Lingkungan Karang Taliwang Kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara.” Ia ditangkap dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 Wita di kos,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB kemarin (18/4).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti selama kurang lebih tiga bulan. Petugas sudah lama menetapkan RH dan pasangannya sebagai TO (Target Operasi). Namun, pada saat dilakukan penggerebakan, petugas hanya berhasil menangkap RH. “ Kita melakukan penggerebekan pada dini hari.  Saat itu banyak sekali orang yang  mau membeli dan memakai Narkoba disana. Pacarnya memang berhasil lolos. RH kita tangkap pada saat sedang tidur dan baru selesai  memakai Sabu,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Sisir Miras di Pasar Raba Kota Bima

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain 21 poket kristal bening yang diduga Sabu seberat 7,14 gram, tiga buah HP, satu buah gunting, peralatan hisap, klip plastik bening dan kotak penyimpanan Sabu. “ Sabu yang kita temukan ini diletakkan dalam sebuah kotak berwarna hijau. Sabu kita kita temukan dalam kondisi siap edar,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, Sabu tersebut didapatkannya di daerah Karang Bagu Kota Mataram. Setelah itu kemudian diecer kembali dengan harga Rp 100 sampai Rp 150 ribu per poket.” Modal membeli Sabu ini dari pacarnya yang kabur. RH sendiri diberi upah Rp 100 ribu dalam sehari oleh pacarnya. Ia juga bertugas untuk menjual Sabu itu. tes urine juga positif mengandung Narkotika jenis Sabu,” katanya.   

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Lima Pemuda Dicokok Polisi

Pacar RH yang lolos ini masih dikejar petugas. Keduanya masih berstatus pacaran. Namun sudah tinggal satu kos sejak dua bulan yang lalu. RH sendiri disebut petugas seorang janda beranak satu. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda