GIRI MENANG – Satres Narkoba Polres Lombok Barat menyergap seorang pengedar narkoba di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong (12/8) lalu. Pelaku seorang perempuan dengan inisial AK (19). Ia adalah warga Gerung.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika memaparkan pelaku sebenarnya melanjutkan usaha haram suaminya yang juga seorang residivis kasus narkoba. Menurut hasil pemeriksaan, AK telah lama mengonsumsi narkotika jenis sabu.” Sesuai dengan tes urin yang dilakukan, AK sudah bertahun-tahun menjadi pemakai aktif,”paparnya.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, dirinya melakukan jual beli sabu. “ Karena suaminya dengan inisial J sudah ditahan oleh Polda NTB. “Dia melanjutkan usaha suaminya sejak bulan Juli 2024,” bebernya.
Penangkapan di warung pinggir jalan di Dusun Tanjung Batu Desa Sekotong Tengah ini berawal dari informasi warga. Berdasarkan informasi tersebut polisi l melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar ada seseorang yang diduga mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. “Yang bersangkutan membeli narkotika jenis sabu di wilayah Lombok Timur, “ tegasnya.
Sebelum tertangkap, AK berhasil membeli sabu sejumlah 10 gram kemudian menjualnya di wilayah Lembar dan Gerung. Pada saat melakukan penjualan di wilayah Sekotong, ia ditangkap. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan narkoba jenis sabu, HP dan uang tunai hasil penjualan. Hasil interograsi, polisi mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di kosannya di Lingkungan Montong Sari Kelurahan Gerung Utara.
Tim pun ke kos yang dimaksud dan menemukan sabu. AK dijatuhkan sanksi pasal 114 ayat 1, dan atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ami)