Edarkan Sabu, Oknum PNS Lobar Kembali Ditangkap

DITANGKAP: Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Lobar ditangkap di rumahnya, Rabu (29/3) kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Oknum PNS inisial YA yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat (Lobar) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di rumahnya di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu (29/3) dini hari karena menjadi pengedar sabu.

YA ditangkap untuk kali kedua. Sebelum pandemi covid-19, ia juga pernah ditangkap aparat penegak hukum karena kasus narkoba. “Dulu Polda NTB yang tangkap saya pak,” katanya.

Ia ditangkap Polda NTB dengan berat barang bukti 1 gram dan diganjar hukuman penjara 2,5 tahun, tapi dijalani selama 2 tahun. Atas kasusnya itu, YA tidak dicopot sebagai PNS, hanya mendapatkan hukuman skors dan status PNS-nya kembali diaktifkan pada Februari lalu. “Saya di skors sudah berapa tahun itu, baru kemarin-kemarin pengaktifannya, Februari,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan koran ini, hal yang menguatkan keterangan YA masih aktif sebagai PNS, dengan adanya baju dinas berwarna cokelat yang tergantung di dalam kamarnya. Selain itu, ada kendaraan roda dua pelat merah juga terparkir di halaman rumahnya, dengan Nopol DR 3159 DL.

Kendati PNS-nya sudah diaktifkan, gajinya tidak didapatkan utuh. Hal itu yang dijadikan alasan kembali terjerumus ke dalam lubang yang sama. “Nggak seberapa gaji saya balik pak,” ujarnya.

Penangkapan YA, diwarnai tangis dari anak gadisnya. Melihat anaknya yang menangis histeris di pelukannya, mata YA berkaca-kaca dan berusaha menguatkan dan menerima kenyataan yang ada. “Saya tidak sanggup pak. Ada dua adik saya yang harus saya jaga dan biayai nantinya pak,” kata anak YA, sembari memeluk erat YA.

Terlebih lagi saat dibawa petugas, anaknya tidak mengikhlaskan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses. Dengan ditangkap untuk kedua kali ini, YA tampaknya menyusul istrinya yang terlebih dahulu masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas kasus narkoba. Keberadaan istrinya di dalam Lapas ini diungkapkan langsung oleh YA. “Di dalam (lapas,red) pak, kena 6 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Terduga Pengedar Asal Ampenan, Karang Bongkot dan Sekotong Diamankan

Dari tangan YA, polisi menemukan delapan poket sabu siap edar. Sabu itu didapatkan dari M (25) alias Kelet, asal Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. “Awalnya 10 poket, saya beli Rp 800 ribu. Satu poket saya jual Rp 100 ribu dan satu poketnya udah saya pakai,” ungkap dia.

Polisi juga mengamankan HP dan uang tunai Rp 2 juta lebih. Uang itu, diakui YA bukan hasil jual sabu melainkan uang hasil jual jagung dan uang yang diberikan oleh bosnya. “Saya dikasih sama bos saya pak, terkadang Rp 50-100 ribu, itu yang saya kumpulin. Saya juga jual jagung pak, kalau gaji saya nggak ada,” tepisnya.

Tidak berselang lama, M alias Kelet (25) yang menjadi pemasok sabu ke YA, diamankan di pinggir jalan Kota Tua Ampenan. Ia diamankan dengan barang bukti satu poket sabu, yang ditemukan di kantong celananya dan uang tunai Rp 814 ribu. “Sekitar Rp 600-an hasil jualan sabu,” beber Kelet.

Sabu yang dijual, biasanya diambil dari salah seorang yang tidak jauh dari rumahnya, berinisial K. Mendapatkan informasi itu, petugas langsung mendatangi rumah K dan mengamankan dua orang, masing-masing berinisial T (34) asal Sekotong, dan S (31) asal Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Sementara K tidak ada di tempat.

T dan S turut diamankan karena pada saat penggeledahan, polisi menemukan adanya barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Di kantong S, polisi menemukan pipa kaca. “Itu saya pungut tadi, enggak tau itu buat apa,” timpalnya.

Baca Juga :  Empat Terduga Pengedar Asal Ampenan, Karang Bongkot dan Sekotong Diamankan

Sementara S mengaku bahwa dirinya pernah menggunakan barang haram tersebut. “Iya pak saya makai, sekali seminggu,” tuturnya.

Untuk T, ikut serta diseret lantaran kamar tempatnya diamankan, polisi menemukan korek gas tanpa tutup kepala, nomor resi dan bukti yang berhubungan dengan peredaran narkoba lainnya.

Setelah menggeledah rumah K, polisi melanjutkan penggeledahan di rumahnya Kelet. Di sana polisi hanya mengamankan uang tunai sebesar Rp 210 ribu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan telah mengamankan empat terduga pengedar sabu, di TKP yang berbeda. “YA ini merupakan seorang residivis yang keluar pada tahun 2018,” kata Yogi.

Yogi tak menampik bahwa YA mengaku seorang ASN di salah satu instansi di Pemda Lobar. Namun akan didalami lagi. YA ini merupakan seorang target. Ia masuk dalam target karena banyaknya informasi yang beredar bahwa YA sering menjajakan sabu di rumahnya. “Realita di lapangan juga, bahwa satu keluarga ini memperjualbelikan sabu, mulai dari istrinya,” terangnya.

Untuk istrinya, sudah diamankan pada tahun 2021 dan mendapatkan vonis penjara selama 6 tahun. Saat penangkapan istrinya ini, YA dulu sempat melarikan diri, namun berdasarkan pengakuan dari istrinya, sabu itu bukan didapatkan dari suami. “Sehingga, kami tidak melakukan pengejaran ke YA waktu itu,” ucap dia.

Keempat pelaku, sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Berat sabu bruto yang diamankan 3,44 gram. “Ada HP, uang tunai, kendaraan dan barang bukti lainnya juga kami amankan,” imbuhnya. (cr-sid)

Komentar Anda