Edarkan Sabu, Mahasiswa Ditangkap

DIGELEDAH : Polisi saat menggeledah dua orang kurir sabu yang diamankan di jalan raya Sukamulia Sabtu (13/2). Salah satu pelaku berstatus mahasiswa. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur  meringkus dua orang kurir sabu di Dusun Greneng Mulia Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia, Sabtu (13/2). Kedua pelaku masing-masing JA ( 24), warga Lingkungan Reban Tebu Kelurahan  Sandubaya Kecamatan Selong, dan ZA (36), warga Seruni Kelurahan Selong  Kecamatan Selong. Salah satu pelaku, JA, diketahui berstatus mahasiswa. Kedua pelaku telah lama diincar oleh petugas. Mereka dibekuk petugas aparat ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya Sukamulia.” Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima petugas dari masyarakat. Bisnis sabu yang dijalani pelaku ini juga sangat meresahkan warga,” kata Kapolres Lotim melalui KBO IPDA Suhardi.

Kedua pelaku digeledah petugas. Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam jok motor. Diantaranya 1 poket kristal bening yang diduga sabu, plastik bening kosong, inex, HP, sepeda motor dan uang tunai sekitar Rp 5 juta lebih.” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Proses selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke RSUD Selong untuk menjalani pemeriksaan urine. Termasuk juga mendalami keterangan mereka untuk mengetahui dari mana sumber barang haram itu mereka dapatkan. Atas perbuatannya itu  pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal  112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalah guna narkotika.” Kedua pelaku sekarang ini telah diamankan di Polres Lotim untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda