Edarkan Sabu, IRT Dibekuk Polisi

irt jual sabu
MALU : Kasat Narkoba Iptu Remanto bersama anggota menunjukan ibu rumah tangga yang menjadi narkoba jenis sabu. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial SN (40) warga Dusun Gol Desa Medana Kecamatan Tanjung pada saat membawa pesanan narkotika jenis sabu sekitar pukul 16.30 Wita, Sabtu (7/2).

Pelaku berhasil ditangkap pada saat melintas di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang tepatnya didepan Kantor PDAM Cabang Pemenang. “Kita berhasil tangkap ibu ini pada saat hendak mengantarkan barang pesanan ke inisial D. Setelah mengantar barang, baru akan diberikan upah sebesar Rp 150 ribu dengan alasan untuk berobat anaknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Remanto kepada wartawan, Kamis (16/2).

Untuk meringkus pelaku ini, pihaknya harus menunggu sejak pagi hingga sore baru bisa meringkus pelaku pada saat melintas sendiri mengendarai sepeda motor Vario merk Honda warna hitam bernomor polisi DR 4016 MD. Pada saat penggeledahan, pelaku ini sempat mengelak dan menantang pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. “Ketika kami menyetop ibu ini, dia langsung menantang untuk memeriksanya,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Baca Juga :  Peran Penting Keluarga Cegah Narkoba

Setelah melakukan penggeledahan pada tas kulit merk polo club warna coklat yang digunakan, sempat anggotanya tidak menemukan barang narkotika tersebut. Untuk memastikan apakah barang itu disembunyikan atau tidak di dalam pakaiannya, pihaknya sempat meminta seorang ibu warga sekitar untuk melakukan pemeriksaan. “Barang pesanan itu pun tidak ditemukan, namun kami coba memeriksa kembali tas yang dipakai. Ternyata barang ini disembunyikan di dalam tas yang disobek ,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip warna putih seberat 0,42 gram beserta plastic bening pembungkusnya, dan satu poket plastik warna putih seberat 0,33 gram beserta plastik bening pembungkusnya, satu buah tas kulit untuk menyembunyikan narkoba, satu buah potongan kertas rokok (aluminium foil), satu buah hp Samsung warna putih yang digunakan untuk berkomunikasi, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang, dan uang sebesar Rp 17 ribu.

Untuk memperlancar aksinya, pelaku ini akan mengedarkan barang ketika ada pesanan. Dan pelaku mengambil barang ini di Sayang-Sayang Kota Mataram. Pihaknya telah mengantongi nama dan akan melakukan pengembangan. “Pelaku ini masih mengedar sendiri,” tandasnya.

Baca Juga :  Budi Subagio Ditahan

Pihaknya sendiri belum memastikan apakah pelaku sudah beraksi atau baru pertama. Jika melihat gerak-gerik sudah pintar dan lihai dalam beraksi. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, dan pelaku meyebutkan dirinya mengkonsumsi. Namu, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya negatif, artinya menyimpan dan mengedarkan.   Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun  dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, SN mengaku, baru pertama kali mengantarkan barang dan belum mendapatkan upah. Pembelian barang haram itu dia merasa dipaksa oleh seorang temannya dengan dijanjikan diupah. “Saya hanya dimintain tolong, dan sempat saya tolak,” katanya.

Ia sendiri sudah kenal lama temannya sejak tinggal di Mataram. Dan ia sudah lama pindah ke Tanjung sama suaminya. Ia sendiri mengetahui bahwa barang yang disuruh obat terlarang. “Itulah salah saya. Saya mengaku salah,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda