Edarkan Sabu, INW Dibekuk

NARKOBA : Polisi memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan INW di Mapolres Mataram kemarin (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mataram seorang tersangka pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, INW (28 tahun) warga Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang.

Ia ditangkap polisi, Selasa (4/4) lalu sekitar pukul 13.00 Wita, saat berada di warung di Jalan Raya Dasan Lilir Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari Lombok barat. ” Kita tangkap kedapatan bawa Narkoba jenis Sabu,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad melalui Kasubag Humas AKP I Made Arnawe kemarin (4/6).

Baca Juga :  Residivis Curat Banting Setir Jual Sabu

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

INW sehari-hari bekerja di kantor swasta. Ia kedapatan membawa Sabu yang tersimpan di 8 poket kristal bening dengan berat 39.50 gram. ” Dia diduga pengedar karena barang-barangnya sudah dipisah-pisah dan siap edar,”ungkapnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjajakan barang haram tersebut. “ Ternyata setelah ditelusuri bahwa tersangka memang benar membawa barang yang diduga Narkoba itu,”ujarnya.

Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 poket plastik bening dengan rincian 7 poket berukuran besar dan 1 poket kecil kristal bening di dalam klip, 1 buah HP dan lain-lain. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(cr-met)

Komentar Anda