Edarkan Sabu di Medas, Pemuda Pondok Perasi Ini Ditangkap

Yakni DY (35), asal Pondok Perasi,  Ampenan, Kota Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB mengamankan pengedar sabu di salah satu perumahan di Desa Medas, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (26/3/2022).

Yakni DY (35), asal Pondok Perasi, Ampenan, Kota Mataram. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA, Sabtu (26/3/2022), di mana saat melakukan penggeledahan terhadap DY, ditemukan diduga narkotika jenis sabu, di dalam tiga klip plastik transparan, dengan berat total 4,86 gram,” beber Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi, Senin (28/3/2022).

Pengungkapan kali ini juga berkat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP.

“Setelah memastikan akan informasi tersebut, selanjutnya melaksanakan penggeledahan terhadap DY, dan menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Baca Juga :  Dua Warga Gunungsari Ditangkap Kasus Narkoba di Lombok Utara

Saat penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa warga setempat, petugas menemukan sebuah rokok Esse yang di dalamnya berisi 3 klip plastik transparan.

“Nah, di dalam tiga klip plastik transparan inilah berisi sembilan poket klip plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram,” ujarnya.

Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga klip plastik transparan di dalam rokok Esse yang berisikan satu klip plastik transparan berisi 2 poket klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengat bruto 1,27 gram.

Satu klip plastik transparan berisi 4 poket klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 2,03 gram. Satu klip plastik transparan berisi 3 poket klip plastik yang diduga sabu dengan bruto 1,57 gram

Baca Juga :  Baru Dilahirkan, Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya

Selain itu juga diamankan satu HP, uang tunai Rp 130 ribu, satu unit motor, tiga bendel klip plastik transparan, satu alat isap sabu, satu unit dompet warna cokelat, dua korek rakit, dan tiga sekop sedotan yang diruncingkan.

“Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sedangkan untuk terduga pelaku, saat ini masih dimintai keterangan, dan mempersiapkan barang bukti diduga sabu untuk uji Laboratorium BPOM. (RL)

Komentar Anda