
TANJUNG – Satres Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten. Pelaku yang ditangkap berinisial SB (44), seorang pria yang berasal dari Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
“Yang bersangkutan dibekuk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Minggu kemarin di sebuah bengkel di Desa Sambelia, Lombok Timur,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, Senin (20/1).
Penangkapan SB, jelasnya, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Di sana ditemukan pengguna. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa barang berasal dari SB sehingga polisi bergegas ke Sambelia. Upaya polisi pun berbuah manis.
SB diamankan beserta barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,27 gram yang sudah siap edar. “Saat ini pelaku dan barang bukti sedang menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Pelaku, jelasnya, dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman 20 tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap komplotan,” tegasnya. (der)