
MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang warga Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu malam (12/2) sekitar pukul 23.00 WITA. Ia adalah IKA alias Anom (40) yang merupakan warga setempat.
“Yang bersangkutan kami amankan atas kepemilikan sabu seberat 2,06 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (13/2).
Sabu tersebut kata Yogi didapatkan saat proses penggeledahan di rumahnya IKA dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. “Barang bukti tersebut didapati di atas pintu gerbang yang bersangkutan,” bebernya.
Dengan adanya barang bukti ini jelasnya maka informasi yang diterima dari masyarakat benar adanya. Di mana IKA ini kerap bertransaksi sabu di rumahnya. Kuat dugaan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah sisa dari yang sudah dijual. Hal itu dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa uang Rp 1.056.000. “Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan,” pungkasnya.
Terkait dari mana asal barang dan ke mana saja diedarkan belum diketahui pasti. Begitu juga sudah berapa lama IKA menjalani bisnis haram tersebut. “Masih kita dalami,” tandasnya.
Atas perbuatannya, IKA terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (der)