Edarkan Sabu, Ahmad Yani Diborgol

NARKOBA : Pengedar sabu asal Desa Toya Kecamatan Aikmel ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Timur. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Ahmad Yani (33), dan seorang rekannya, warga Toya Kecamatan Aikmel ditangkap aparat Polres Lombok Timur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Ia dibekuk di rumahnya, Kamis (25/8). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicolas Oesman membenarkan terkait adanya salah seorang pengedar sabu di wilayah Aikmel yang ditangkap. Pelaku telah lama diincar oleh petugas.  Pengungkapan kasus ini berhasil setelah adanya laporan masyarakat.” Hal tersebut juga berdasarka laporan polisi

Baca Juga :  Internet Gangguan, Tes CPNS Molor

LP/A/377/VIII/2022SPKT.Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, tanggal 24 Agustus 2022,” katanya.

Tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan dan pengamatan di sekitar TKP. Setelah tim mendapat informasi yang valid, pelaku ditangkap. Saat digeledah ditemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika sebagaimana data barang bukti yang ada. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  Termasuk pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.(lie)

Komentar Anda