Edarkan Narkoba, Dua Perempuan Diringkus

NARKOBA: Ke dua pelaku, NA, 42 tahun, dan Z, 30 tahun, warga Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, beserta barang bukti narkoba yang diamankan petugas. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM —Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil  mengamankan dua perempuan pengedar narkoba. Keduanya yaitu  NA, 42 tahun, dan  Z, 30 tahun, warga Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Mereka diamankan saat penggerebekan pada  Minggu sore kemarin (30/8) sekitar pukul 17.30,”kata Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiyansah, Senin (31/8).

Kedua pelaku  kata Erwin diamankan  di  lokasi berbeda. Pelaku NA diamankan di Gang Kakap. Dari tangan NA diamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 26,73  gram. “Barang tersebut didapat di belakang lemari kamar NA,”ungkap Erwin.

Selain itu didapati juga barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 2 buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 bendel klip sedang, uang Rp 1.300.000,  1 Buah Gunting dan 1 Buah Seltip. Setelah diinterogasi NA mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya. Melainkan milik Z. Dia hanya sebatas tempat penitipan.

Atas pengakuan NA, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan Z. Ia kemudian ditemukan di Gang Gurita dan langsung diamankan. “Dari barang bukti yang ada kuat dugaan bahwa mereka pengedar,” ungkapnya.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der).

Komentar Anda