MATARAM – Surat Edaran (SE) Walikota Mataram tentang jam operasional tempat hiburan selama Ramadan ternyata tidak dipatuhi oleh banyak pengusaha. Misalnya, salah satu yang diprotes warga adalah Rumah Bernyanyi X2 di Jalan Bung Karno Gebang Timur, Kelurahan Pagesangan Timur. Tempat hiburan ini dianggap menyalahi ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 005/80/Hms/V/2016 yang telah ditandatangani Walikota Mataram H. Ahyar Abduh.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram H. Abdul Latif Najib mengatakan, sejumlah tempat hiburan dilaporkan melanggar. “ Satu tempat hiburan adalah Rumah Bernyanyi X2 yang diserang warga karena dicurigai buka tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya kepada Radar Lombok Sabtu (25/6).
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Mataram untuk mengambil tindakan. “ Larangan dan himbauan ini harus ditaati oleh restoran, kafe ataupun rumah makan dan rumah bernyayi,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Mataram Chairul Anwar mengatakan, sesuai aturan, di kawasan protokol, pengusaha yang disebutkan di atas harus menutup total usahanya.” Kita masih lakukan penyelidikan, karena ada laporan dari masyarakat,” katanya.(dir)