E-Tilang Pangkas Birokrasi

SOSIALISASI E-TILANG : Kapolda NTB Brigjen Pol Firli saat sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 tahun 2016 dan implementasi E-tilang oleh tim Korlantas oleh tim Korlantas Polri, Mahkamah Agung (MA) Kamis kemarin (9/3) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sistem aplikasi E-tilang sebentar lagi akan mulai diberlakukan.

Sebelum diterapkan, sosialisasi terkait dengan aplikasi ini terus dilakukan. Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Firli  saat membuka soasialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 tahun 2016 dan implementasi E-tilang mengatakan, E-tilang tersebut salah satu program prioritas Kapolri (Promoter) yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis teknologi informasi. Selain itu, juga bertujuan untuk penegakan hukum yang profesional  dan berkeadilan. ‘’ Jadi ini adalah inovasi dan terobosan Polri dalam melakukan kegiatan terobosan hukum melalui penyederhanaan prosedur penyelesaian tilang dengan menerbitkan E-tilang,’’ ujarnya Kamis kemarin (9/3).

Dijelaskannya, E-tilang ini adalah suatu sistem yang dibangun untuk memberikan ruang kepada pelanggar menitipkan denda tilang ke bank yang ditunjuk melalui online. Secara otomatis dengan menggunakan SMS banking dan ATM, aplikasi ini akan terkoneksi dengan  bank, kejaksaan dan pengadilan. Karena selama ini, proses tilang yang berjalan  menggunakan tilang lembar merah. ‘’ Dimana pelanggar diwajibkan hadir di persidangan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini menyebabkan adanya antrian pelaksanaan sidang sehingga dirasakan kurang efektif bagi masyarakat,’’ katanya.

Baca Juga :  Satlantas Lotim Mulai Berlakukan e-Tilang

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Melalui aplikasi E-tilang ini, selain tidak diwajibkan hadir di persidangan,  pelanggar juga hanya akan membayar besaran denda tilang sebagaimana putusan  hakim sesuai tabel denda tilang yang telah ditetapkan. E-tilang juga bertujuan untuk mempercepat proses penindakan dalam bentuk tilang kepada pelanggarnya. ‘’ Ini juga akan memangkas sistem birokrasi yang berbelit-belit. Sehingga terbangunnya penegakan hukum,’’ bebernya. 

Baca Juga :  Eko Ditantang Benahi Birokrasi

Perwakilan Korlantas Polri Kombes Pol Edi Junaedi mengatakan, saat ini ada 33 Polda yang melaksanakan pelatihan E-tilang. Pelatihan ini agar aplikasi E-tilang ini siap dilaksanakan. Aplikasi ini akan diterapkan tahun 2017 ini di Polda Metro jaya. ‘’ Nanti secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh Indonesia,’’ katanya.

Adapun caranya kata dia, pelanggar cukup memasukkan data tilang ke aplikasi. Setelah itu, pelanggar akan medapatkan notifikasi terkait dengan denda yang harus dibayarkan ke bank. ‘’ jadi pelangar tidak perlu hadir disidang. Nanti akan diwakilkkan oleh petugas,’’ jelasnya.(gal)

Komentar Anda