E-Tilang Berlaku di Mataram, CCTV Terpasang di Lima Lokasi

DITILANG : Salah satu pengendara yang ditilang polisi karena tidak memakai helm. (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM— Kepolisian Daerah (Polda) NTB menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan secara elektronik.

Direktur Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menegaskan sejauh ini di NTB sudah ada lima titik terpasang CCTV untuk memantau para pengendara yang melanggar lalu lintas. Lokasi pemasangan CCTV ini yakni satu titik di simpang empat Bank Indonesia, dua titik di simpang empat Seruni, satu titik di simpang empat Kantor Wali Kota Mataram dan satu titik di simpang empat Golkar.

Baca Juga :  Populerkan Lagu Daerah

“Ada lima titik yang kita pasang, mulai dari simpang empat Bank Indonesia, perempatan di wilayah Seruni satu dan dua. Pokoknya ada lima titik yang sudah terpasang,” ungkapnya belum lama ini.

Sasaran penilangan elektronik tersebut untuk pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Seperti melanggar rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi kapasitas kecepatan, dan lainnya. “Itu nanti akan terekam oleh kamera yang sudah terpasang,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Usulkan 4.603 Kuota CPNS

Teknisnya, setelah pengguna jalan terekam melanggar lalu lintas, nanti pihak kepolisian akan mengundang yang bersangkutan untuk dikonfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Dan sejauh ini, ETLE sudah mulai berlaku sudah ada pelanggar yang dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pemanggilan dilakukan secara tertulis yang nantinya akan dikirim melaui pos,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda