
TANJUNG – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Avanza di wilayah Sesait, Kecamatan Kayangan.
Pengungkapan ini terbilang cepat. Pasalnya, selang 3 jam usai adanya laporan dari korban, pelaku langsung dibekuk. Pelakunya yaitu MS alias Edi (54) warga Dusun Batu Jompang, Desa Sesait dan S alias Diman (27) warga Dusun Banten Damai, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (21/1) di halaman rumah korban. Korban awalnya memarkirkan mobilnya pada Senin (20/1) di halaman rumahnya. Namun, pagi hari usai korban pulang Salat Subuh di masjid, ia mendapati mobilnya sudah tidak ada di lokasi.
“Korban berusaha mengonfirmasi istrinya apakah ada yang memakai mobilnya atau tidak. Sebab mobilnya biasa dipinjam oleh warga untuk keperluan transportasi. Hanya saja saat itu tidak ada yang meminjam karena kuncinya masih menggantung di rumah. Korban kemudian baru sadar mobilnya dicuri dan langsung melapor ke Polres Lombok Utara,” kata Agus, Rabu (22/1).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian langsung turun menyelidiki dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku. “Tiga jam usai dilaporkan, kita bisa mengamankan pelaku dan barang bukti,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menambahkan bahwa salah satu pelaku yaitu Edi ternyata adalah tetangga dari korban. Yang bersangkutan mencuri mobil korban bermodalkan kunci duplikat yang ia buat.
“Pelaku ini pernah meminjam mobil korban dan membuat kunci duplikat pada Mei 2024. Kemudian, kemarin pelaku mendapatkan kesempatan untuk mencuri mobil korban. Jadi, untuk diketahui bahwa mobil korban ini memang sering dipinjam oleh warga. Namun, pelaku menyalahgunakan kebaikan korban,” jelasnya.
Pelaku, kata Punguan, ditangkap di wilayah Lombok Barat saat hendak membawa mobil korban ke luar daerah Lombok untuk dijual. Saat membawa kabur mobil tersebut, Edi ditemani oleh Diman. “Para pelaku berharap hasil dari penjualan mobil tersebut nantinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” bebernya.
Beruntungnya aksi tersebut dapat digagalkan. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah berstatus tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pelaku Edi mengakui perbuatannya. Ia berdalih terpaksa melakukan pencurian mobil tetangganya untuk membayar kredit motor. “Saya akui saya khilaf,” ucapnya.
Sementara, korban Herin mengaku tidak menyangka pelaku nekat mencuri mobil. Dahulu pelaku memang sering meminjam mobil. Terakhir meminjam, untuk mengantar keluarganya melahirkan ke rumah sakit. “Karena sudah sering meminjam dan kita bertetangga, jadi tidak pernah kita sangka dia pelaku,” ucapnya.
Herin pun berterima kasih kepada polisi yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pencurian ini. Menurutnya, ini sesuatu yang luar biasa. Ia pun berharap polisi benar-benar cepat dan tanggap atas setiap laporan masyarakat ke depan. “Kami bahagia banget mobil sudah kembali,” tutupnya. (der)