Dukungan Ali-Sakti Tidak Ada di 13 Desa Berikut Ini

Dukungan Ali-Sakti
VERIFIKASI FAKTUAL: Komisioner KPU NTB, Sunardi Soud menyerahkan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018, H Moch ABin Dachlan dan TGH Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni kepada KPU Lobar, Suhaimi Syamsuri di Kantor KPU Lobar, Kamis kemarin (7/12). (ZULKIFLI/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menyerahkan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018, H Moch Ali Bin Dachlan dan TGH  Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni kepada KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar) di Kantor KPU Lobar, Kamis  kemairn (7/12).

Syarat dukungan yang diserahkan untuk kemudian diverifikasi faktual KPU Lobar ini adalah hard copy B1-KWK berupa salinan E-KTP yang diserahkan pasangan yang akrab disingkat Ali-Sakti itu. “Yang kita serahkan ini hard copy B1-KWK. Itu data asli sesuai yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Ali-Sakti. Tetapi kami juga sudah mengirimkan soft file dari yang sudah memenuhi syarat, itu hasil verifikasi administrasi dan uji kegandaan, itu hasil bersih yang akan diuji kebenarannya di lapangan,” jelas Suhardi Soud.

Baca Juga :  Ali BD : Jangan Jadikan Pilkada Ajang Permusuhan

Adapun dukungan Ali-Sakti tersebar di seluruh kecamatan di Lobar atau 10 kecamatan serta 109 desa/kelurahan. Ada  13 desa yang tidak ada dukungan ke Ali-Sakti. Adapun 13 desa itu antara lain di Kecamatan Batu Layar yakni Desa Batu Layar Barat, Bengkaung dan Senggigi. Kemudian di Kecamatan Gerung yakni di Desa Giri Tembesi dan Taman Ayu. Kecamatan Gunung Sari yakni di Desa Jeringo dan Ranjok. Sementara itu di Kecamatan Kuripan yakni di Desa Giri Sasak dan Kuripan Timur. Di Kecamatan Narmada yakni di Desa Mekarsari, Narmada dan Pakuan. Terakhir di Sekotong yakni di Desa Gili Gede Indah. Adapun di Kecamatan Labuapi, Lingsar dan Lembar, dukungan ditemukan ada di seluruh desa masing-masing kecamatan tersebut. 

Dikatakan Suhardi, verifikasi faktual yang akan mulai dilakukan 12-25 Desember 2017 pada tingkat desa oleh PPS akan ada tiga fase. Pertama, pemilik salinan e-KTP akan didatangi satu persatu. Bila menyatakan mendukung, tinggal dicentang. Bila tidak menyatakan mendukung dipersilakan menandatangani pernyataan BA5-KWK. Kemudian apabila PPS tidak bertemu pemilik salinan E-KTP tersebut, maka dinyatakan tidak bertemu. Kemudian beranjak ke fase kedua. Pada fase kedua, pemilik salinan e-KTP yang tidak ditemui pada fase pertama itu dikoordinasi dengan tim Ali-Sakti di desa terkait. Tim tersebut diminta untuk membantu mengumpulkan para pemilik salinan E-KTP yang tidak berhasil ditemui oleh PPS itu. Pada fase kedua ini, bagi yang datang juga akan ditanya, apakah mendukung atau tidak. Bila iya dicontreng, bila tidak maka diminta menandatangani pernyataan BA5-KWK. Bila masih ada yang tidak hadir, maka masuk fase tiga, dimana mereka yang tidak hadir ditunggu oleh PPS di sekretariat. Bila kemudian dalam waktu yang ditentukan tetap tidak hadir di sekretariat yang ada di Kantor Desa, maka dinyatakan tidak mendukung atau tidak memenehui syarat dukungan.

Adapun kemudian hasil yang ada di desa dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 26-28 Desember 2017. Selanjutnya rekapitulasi pada tingkat kabupaten pada 29-31 Desember 2017. Kemudian rekapitulasi pada tingkat provinsi pada 1-3 Januari 2018. “Berapapun hasilnya, nanti akan dibuatkan berita acara yang bisa menjadi tiket pendaftaran pada 8-10 Januari 2018. Bila setelah verifikasi kurang dari 303.331, maka jumlah kekurangannya itu harus dicarikan lagi minimal dua kali lipat. Penambahan kekurangan dilakukan pada masa perbaikan,” jelasnya sembari memberitahukan bahwa dokumen dukungan yang diserahkan Ali-Sakti mencapati 311.040.

Baca Juga :  Tak Hanya Dam Mujur, Ahyar-Mori Juga Janji Bangun Bendungan Pujut

Ketua KPU Lobar, Suhaimi Syamsuri mengatakan, pihaknya siap melaksanakan verifikasi. PPS dan PPK nanti juga akan diberikan bimbingan teknis di lapangan. Adapun untuk sekretariat PPS dan PPK sudah dikoordinasikan degan pihak kecamatan dan desa, agar difasilitasi untuk sekretariat mereka. “Kita sudah bersurat ke masing-masing kecamatan dan desa,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam verifikasi faktual ini, melekat di dalamnya tugas pengawasan dari Bawaslu NTB atau Panwaslu Kabupaten Lobar. Faktanya saat ini, Panwaslu belum memiliki Petugas Pengawas Lapangan (PPL) sebanyak satu orang per desa. Panwaslu hanya memiliki Panwascam sebanyak lima orang pada masing-masing kecamatan.

Ketua Panwaslu Lobar, Lalu Arjuna Nursiwan mengaku, itu memang menjadi kendala tersendiri. Seharusnya PPL sudah direkrut, hanya saja anggarannya yang ada kendala. Sehingga belum ada perintah dari Bawaslu NTB. Dengan ketiadaan PPL, maka otomatis tugas PPL saat verifikasi ini akan diambil alih panwascam. “Panwascam yang mengambil alih tugas PPL. Kemudian kami juga kemarin mengundang ormas kepemudaan di Lombok Barat, mengajak mereka ikut berpartisipasi dalam bentuk relawan pengawas pemilu ,” tandasnya. (zul)