MATARAM – Seorang dukun urut asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat bernama Nasrah (65) diamankan Satreskrim Polresta Mataram. Pria lanjut usia (lansia) itu diduga telah mencabuli perempuan yang tengah mengidap stroke.
Korban berinisial M (53) asal Gunungsari, Lobar. Kejadian itu bertempat di rumah korban pada 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA. “Korban posisinya memang stroke. Kesempatan itu yang dipakai pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (2/9).
Aksi persetubuhan itu berawal dari pelaku yang datang untuk mengobati salah satu warga, dekat rumah korban. Tetapi, ketika melewati rumah korban, pelaku menawarkan jasanya untuk memijat korban, yang diketahui sudah menderita stroke sekitar 3 tahun.
Korban dipijat di dalam kamarnya. Saat itu, korban tidak sendirian di rumah. Melainkan bersama adik iparnya yang sedang memasak di dapur. Dari dapur adik ipar korban mendengar suara pelaku mengatakan “buka saja kakinya” dari dalam kamar korban. Suara pelaku membuat adik ipar korban merasa aneh dan mengintip ke kamar.
“Diintiplah melalui celah kamar, dilihat lah kakak iparnya (korban) sedang disetubuhi oleh pelaku. Korban tidak bisa meronta-ronta dan melawan karena stroke. Kesempatan itu yang digunakan pelaku,” ucap dia.
Melihat kejadian nahas yang menimpa korban, adik iparnya berteriak dan menyuruh pelaku keluar dari kamar korban. Saat keluar itu, pelaku sempat memperbaiki celana. “Setelah itu, banyak warga yang kumpul dan mengamankan pelaku. Akibat kejadian itu, korban melapor ke Kepolisian,” ujarnya.
Diketahui, niat pelaku menyetubuhi korban muncul ketika melihat kulit korban yang putih. Namun, diakui tidak sampai memerkosa korban. Alat kelaminnya tidak bisa berdiri ketika akan menyetubuhi. Sehingga, hanya digosok-gosok saja.
“Dia (korban) putih. Saya tidak masukkan (kelaminnya), tapi saya hanya gosok-gosok saja. Berani sumpah saya tidak memasukkan, dia mati (tidak berdiri) barang (kelamin) saya. Saya gosok-gosok aja,” akunya saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Pelaku saat ini menduda setelah istrinya meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu. Saat melakukan aksinya, ia mengaku bahwa korban tidak berteriak. Padahal korban bisa berbicara. Aksi bejat itu diakuinya baru pertama kali. “Tumben ini. Saya khilaf intinya,” timpalnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (sid)