Dukun Pengganda Uang Palsu Diringkus

UANG PALSU: Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti saat jumpa pers, Kamis (19/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sepandai-pandai tupai melompat, sesekali waktu akan jatuh juga. Pepatah ini laik disematkan kepada MH, seorang dukun pengganda uang palsu asal Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.

Pratiknya harus kandas di tangan poliis setelah jaringanya tertangkap terlebih dahulu. Cerita penangkapan MH sendiri cukup panjang. Bahkan, tak hanya berbuntut kepada MH saja melainkan kepada Z, seorang pria asal Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Ceritanya berawal dari laporan seorang pedagang asal Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Minggu (15/8). Seseorang telah berbelanja kepadanya dan membayar dengan uang palsu. Pedagang ini kemudian mencoba mengingat-ingat pembeli yang membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu.

Tak lama kemudian, muncullah nama MST. Polisi pun kemudian menjemput MST di rumahnya di Gegelang. Polisi kemudian mencoba menggeledah rumah MST tapi gagal menemukan barang bukti. Setelah diinterogasi, MST pun tak bisa mengelak. Ia mengaku memiliki sekarung uang palsu.

Namun, uang palsu tak disimpan dalam rumahnya melainkan dititip di rumah MN, salah seorang tetangganya. Polisi pun langsung bergerak cepat ke rumah MN. Setelah digeladah, polisi menemukan sekarung uang palsu di rumah MN. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai 3.989 lembar pecahan Rp 100 ribu. Jumlah itu setara dengan 300.989.000 atau minus sedikit dari angka setengah miliar.

Dari temuan itu, polisi semakin semangat mengungkap jaringan pembuat uang palsu ini. MST diinterogasi semakin mendalam. Hasilnya, MST mengaku mendapatkan uang palsu itu dari AD, warga Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. AD pun harus rela diborgol polisi setelah dijemput di rumahnya.

Baca Juga :  Dipecat dari Pekerjaan, Janda Anak Dua Nekat Curi Motor

Dari pengakuan MST dan AD, pengembangan kasus itu kemudian mengarah pada MH, seorang dukun asal Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. MH berprofesi sebagai dukun pengganda uang selama ini. Modusnya, ia menawarkan bantuan kepada seseorang untuk mendapatkan uang yang lebih banyak. Caranya, seseorang yang menginginkan uang lebih harus membawa uang asli untuk ditukar.

Pada praktiknya, kemudian akan ada ritual khusus untuk menggandakan uang dalam jumlah banyak. Sebagai pemicu perhatian mangsanya, MH akan menunjukkan uang palsu dalam waktu tertentu. Tentunya, uang itu tak bisa diambil begitu saja kecuali setelah melalui ritual khusus.

Syarat ritual ini tak gampang. Harus ada uang pengganti dulu untuk memancing uang yang lebih banyak agar bisa keluar. Dalam hal ini, biasanya MH akan memainkan peran dengan dibantu beberapa orang untuk meyakinkan mangsanya.

Setelah mendapatkan uang pengganti dengan uang asli, baru MH akan mulai praktik menggunakan uang palsu. ‘’Dia ini berprofesi sebagai dukun. Rencananya dia ingin menggandakan uang dengan mencetak uang palsu. Hanya saja praktiknya ini gagal terlaksana sebab sudah Keduluan ditangkap kemarin,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (19/8).

Dalam praktik penggandaan uang palsu ini, MH ternyata tak sendiri. Dari mulut MH kemudian keluar nama Z, seorang pria asal Sikur Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Sikur. Z diduga kuat membantunya mencetak uang palsu.

Polisi pun kemudian berangkat ke rumah Z. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik kriminal itu. polisi mendapati beberapa barang bukti berupa laptop, printer dan kertas HVS yang digunakan untuk mencetak uang palsu. ‘’Z kemudian tutut kita amankan berbersama barang bukti ke Polresta Mataram,’’ tambah mantan Kapolres Lombok Barat ini.

Baca Juga :  Bandar Sabu Ajak Dua Iparnya Ikut Jualan

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, modus operasi yang dilakukan Z dalam membuat uang palsu cukup sederhana dan tidak memerlukan keahlian khusus. Z cukup men-scan uang pecahan Rp 100 ribu kemudian dicetak menggunakan mesin printer. Kertasnya menggunakan kertas HVS. ‘’Namun uang palsu yang dihasilkan kurang begitu sempurna. Sehingga mudah untuk dibaca bahwa itu uang palsu,’’ sebut Kadek.

Menurut pengakuan pelaku Z, ia hanya membantu saja. Ia memberanikan diri mencetak uang palsu tersebut sebab itu hanya akan digunakan untuk ritual saja oleh MH. “Uang palsunya katanya mau dibakar pada saat ritual menggandakan uang. Setelah dibakar kemudian ditutup menggunakan kotak. Nanti dicari setelah tiga hari kemudian akan bertambah banyak,” akunya.

Selama membantu pelaku MH, Z pun mendapat upah sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap. “Pertama Rp 2 juta kemudian yang kedua Rp 2 juta,” ujarnya.

MH sendiri mengaku, ritual menggandakan uang ini baru sebatas rencana. Modusnya menggandakan uang yaitu hanya dengan melakukan ritual. Setelah ritual ia meyakini bahwa uang palsunya bakal berubah menjadi asli dan jumlahnya semakin banyak. “Caranya ya kita melakukan ritual. Baca do’a-do’a,” ucapnya.

Apakah praktik tersebut pernah berhasil? MH belum bisa memastikannya. “Kan baru rencana. Belum saja kita lakukan sudah ketangkap,” akunya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat pasal 36 juncto pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  (der)

Komentar Anda