Dukun Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Dukun Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
ist/Ilustrasi dukun cabul.

SELONG– Polres Lombok Timur telah menetapkan FS, dukun cabul asal Dusun Karang Lekong Desa Wanasaba Kecamatan Wanasaba sebagai tersangka. Penetapan  tersangka setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait perbuatan bejatnya yang telah mencabuli korban SS ( 16) warga Desa Sembalun Kecamatan Sembalun.

Atas perbuatanya itu pelaku diancam dengan pasal 82 Undang- undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang- undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika terbukti pelaku diancam kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.”Tersangka sekarang telah ditahan di Polres Lotim,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lotim IPDA I Made Dwi Putu Yasa.

Kasus ini terus didalami oleh penyidik. Termasuk menggali kemungkinan ada korban lain yang pernah menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat pelaku. “Saat ini baru hanya satu korban,” singkatnya.

Kasus ini terbongkar saat korban mengadukan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Ia melaporkan rasa nyeri di bagian vaginanya. Mengetahui hal ini orang tua lapor polisi. Atas laporan ini polisi turun dan menangkap pelaku.

Kasus ini terjadi pada  30 Agustus lalu. Ketika itu pelaku berada di Sembalun bekerja sebagai tukang. Korban sendiri saat itu sedang mengalami sakit. Pelaku kemudian menemui orang tua  korban dan meminta izin mengobati korban. Setelah itu niat jahatnya muncul. Ia mengajak korban masuk kamar mandi. Di kamar mandi pelaku meminta korban membuka pakaian. Pelaku langsung beraksi. Pelaku FS mengakui perbuatannya. Tidak sekali, tapi beberapa kali.” Dua kali di teras rumah, yang satu kalinya di kamar mandi, akunya.(lie)

Komentar Anda