Dukcapil Lombok Tengah Cetak Tiga KTP-el WNA

Baiq Anita Nindia
Baiq Anita Nindia (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sorak-sorai soal kepemilikan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) juga tak terhindarkan di Kabupaten Lombok Tengah.

Sebagai salah satu daerah kantong pariwisata, ada banyak warga negara asing (WNA) yang tinggal di daerah itu. Sebanyak 17 di antaranya sudah mengajukan permohonan kepemilikan KTP-el. Tapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah baru mengabulkan tiga orang.

BACA JUGA: Teledor, 5 Warga Negara Asing Masuk DPT

Data ini dibeberkan langsung Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Baiq Anita Nindia. Dia mengaku, ada 212 orang WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITT) di Lombok Tengah. Sedangkan 195 orang memiliki izin sementara yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram. “Dari semua WNA itu banyak yang mengusulkan permohonan kepemilikan KTP-el, tapi baru tiga yang kita kabulkan,’’ beber Baiq Anita, Selasa (12/3).

Namun, sambung dia, Dukcapil menyetop sementara pencetakan KTP-el untuk WNA ini. Bahkan, pemohonan dari WNA juga dihentikan untuk sementara waktu karena aga gejolak. Dukcapil tak ingin tugas pokok dan fungsinya menjadi bumerang menjelang pemilu tahun ini.

Baca Juga :  Berkas Kasus Pedofilia WNA Italia P21

Menurut Anita, WNA yang sudah memiliki KTP-el tersebut karena sudah lama tinggal di Lombok Tengah. Di satu sisi, aturan WNA bisa mendapatkan KTP sudah jauh sebelumnya. Itu sudah tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang membeolehkan WNA memiliki KTP. “Jadi aturan ini memang sudah ada sebelum presiden saat ini, tapi ributnya sekarang. Makanya kita diminta untuk tidak mencetak KTP ini sebelum pilpres karena ditakutkan ada gejolak. Padahal meskipun ada KTP mereka tapi tetap saja mereka tidak akan bisa memilih, karena di KTP juga statusnya tertulis WNA,” tambahnya.

Anita menambahkan, WNA tak hanya memiliki KTP-el, mereka juga masuk dalam kartu keluarga (KK). Karena banyak WNA yang menikah dengan warga Lombok. “KTP yang dimiliki oleh WNA juga tidak berlaku seumur hidup. Bahkan kalau pindah ke kabupaten juga akan diberikan surat keterangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan, Kantor Dukcapil akan Diperbaiki

BACA JUGA: Bawaslu Sinyalir Ada Ratusan Ribu DPT tak Wajar

Diakuinya, akta kependudukan yang dimiliki WNA tersebut sangat penting untuk dilakukan, agar ke depan pemerintah juga mengetahui bagaimana perkembangan WNA tersebut. “Kalau tidak dilakukan pendataan kan kita tidak pernah tahu bagaimana jumlah dan aktivitasnya. Tetap mereka menjadi WNA meskipun memiliki KTP,” jelasnya.

Dalam persoalan ini, Anita enggan membeberkan nama ketiga WNA yang memiliki KTP tersebut. Yang jelas, WNA tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Meskipun ada WNA yang memiliki KTP namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk pileg dan pilpres mendatang. “Sebenarnya masalah KTP untuk WNA ini sudah lama dan masih pada masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi sekarang perekaman dan cetak KTP ini kita tunda karena adanya permasalahan yang terjadi. Yang jelas sudah ada aturan yang menjelaskan terkait bolehnya WNA memiliki KTP,” jelasnya lagi. (met)

Komentar Anda