Dukcapil Kota Mataram Musnahkan Puluhan Ribu E-KTP

Dukcapil Kota Mataram Musnahkan Puluhan Ribu E-KTP
DIMUSNAHKAN: Sebanyak 22.425 keping E-KTP invalid dan rusak dimusnahkan Dukcapil Kota Mataram, kemarin (18/12). (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram memusnahkan 22.425 keping E-KTP yang tidak terpakai dan rusak. Pemusnahan ini dengan cara dibakar petugas.

Selasa kemarin (18/12), pemusnahan disaksikan langsung Satpol PP Kota Mataram. Perwakilan masyarakat juga menyaksikan dan ikut memusnahkan di Halaman Kantor Dukcapil Kota Mataram. Pemusnahan ini atas perintah dan instruksi langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‘’Surat edarannya dibuat tanggal 13 Desember dan perintah pemusnahan itu kita terima tanggal 14 Desember,’’ ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Chaerul Anwar, kemarin (18/12).

BACA JUGA: WNA Pungut Sampah di Jalan Udayana Mataram

Puluhan ribu E-KTP tersebut dimusnahkan selama tiga hari. Pemusnahan dimulai sejak Jumat pekan kemarin sebanyak 5840 keping. Menyusul pada Senin kemarin sebanyak 7800 keping. Berikutnya pada Selasa kemarin dimusnahkan 8785 keping.

‘’Jadi jumlah keseluruhannya berjumlah 22.425 keping E-KTP,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Tinggal 4 Persen Warga Mataram belum Rekam Data E-KTP

Adapun yang dimusnahkan adalah KTP rusak dan invalid. Kemudian juga rusaknya dalam bentuk terpotong, terkelupas ataupun tidak kelihatan foto pemiliknya. Selain itu ada juga perubahan data seperti status maupun alamat pemilik KTP.

Diakuinya bahwa pemusnahan ini berkaitan dengan hebohnya E-KTP yang tercecer disalah satu daerah di Indonesia. ‘’Kenapa ini dimusnahkan, ini dalam rangka untuk keamanan penyalahgunaan KTP. Terutama untuk mencegah kepemilikan KTP ganda,’’ ungkapnya.

Meski invalid, E-KTP itu disebutnya berpeluang disalahgunakan. Apalagi kerusakan-kerusakannya tidak jelas. Pemusnahahan dilakukan secara resmi dan dibuatkan berita acara pemusnahan.

Berita acara ini nantinya akan dikirim ke kementerian sebagai bukti telah dilakukan pemusnahan. ‘’Lengkap kita buatkan berita acaranya. Saksinya juga dari penegak Perda, yaitu Satpol PP,’’ katanya.

Sedangkan pemilik KTP invalid ini dipastikan sudah mengajukan dan membuat KTP baru. Saat mengajukan pergantian KTP, petugas langsung memotong KTP lama dan disimpan di gudang Dukcapil.

Baca Juga :  311.692 Warga NTB Belum Rekam e-KTP

‘’Begitu prosesnya kalau mengajukan pergantian dan rusak. KTP itu kita potong dan lubangi. Jadi tidak utuh lagi bentuknya karena sudah dianggap rusak. Setelah rusak itu kita simpan di gudang,’’ terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan dinas Dukcapil Kota Mataram, H Yasmin menjelaskan, selama ini E-KTP yang rusak disimpan di gudang. Sedangkan yang dimusnahkan itu adalah E-KTP yang rusak dan sudah disimpan di gudang Dukcapil sejak tahun 2013.

BACA JUGA: Salon dan Spa “Esek-Esek” Menjamur

Karena adanya surat edaran dan instruksi dari Kemendagri, seluruh E-KTP yang rusak itu diperintahkan untuk dimusnahkan. ‘’Jadi ini KTP yang rusak dari tahun 2013 sampai dengan sekarang. Itu perlu kami sampaikan. Di satu sisi kami dikira kekurangan blangko. Tapi sisi lainnya malah membakar E-KTP,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda