Dukcapil Kesulitan Hapus Data Warga yang Meninggal

PLENO : Rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan 2021 oleh KPU Lombok Barat belum lama ini.(Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Sebagian warga Lobar masih belum menganggap penting akta kematian. Di Lobar misalnya ada sekitar 5 ribu lebih warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Lobar. Kondisi itu pun dipahami betul oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar. Bahkan dinas tak menampik bahwa data itu benar adanya. “ Akta kematian hanya penting bagi mereka yang ekonominya menengah ke atas atau yang memiliki warisan saja,” jelas kepala Dinas Dukcapil Lobar, M. Hendrayadi, Jumat (24/6).

Dikatakan Hendra, terkait adanya data warga yang sudah meninggal namun masih masuk dalam data, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penghapusan. Penghapusan data warga yang sudah meninggal dunia dari sistem harus disesuaikan dengan elaporan masyarakat atau keluarga yang bersangkutan. “Kalau masyarakat yang sudah meninggal dilaporkan, baru kami bisa mengeluarkan akta kematian dan dihapus secara sistem,” tegasnya.

Di desa pun, katanya, pemerintah desa tidak akan mengetahui warganya meninggal dunia tanpa ada laporan. “Kalau ada tali asih mungkin bisa leboih efektif. Kami di Dukcapil Lobar pernah mengusulkan itu di tahun 2020, memberikan tali asih bagi keluarga yang ditinggalkan, namun nyatanya sampai saat ini belum bisa dieksekusi karena anggaran,” imbuhnya.

Dinas Dukcapil Lobar telah membuat terobosan untuk lebih mengefektifkan pelayanan administrasi kependudukan dengan membentuk Kios Adminduk di masing-masing desa. Hanya saja, baru ada 42 desa yang tergabung dengan Kios Adminduk. “Sejak adanya Kios Adminduk, pelayanan Adminduk termasuk pelaporan soal kematian warga sering masuk dan ternyata efektif. Jadi hampir setiap peristiwa kematian di tahun 2021 desa yang ada Kios Adminduk sudah terlapor. Tapi desa yang belum masuk, belum serta merta mereka melaporkan,” paparnya.

Baca Juga :  Lebaran Topat Dipusatkan di Pantai Duduk Tiga Senggigi

Akta kematian, tambah Hendrayadi lagi, ini dibutuhkan oleh stakeholder lain seperti BPN untuk balik nama warisan. Selain itu, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan juga BPBD juga membutuhkannya. Untuk itu, sebisa mungkin Dinas Dukcapil Lobar bisa melakukan pendataan salah satunya dengan keberadaan Kios Adminduk dimaksud. “Yang menjadi sulit di kami adalah yang meninggalnya di bawah tahun 2010, mereka belum punya data. Namun kini sudah ada solusi, setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat bisa diterbitkan akta kematian tanpa memunculkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, terkait data pemilih, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar itu menyarankan ke pihak KPU Lobar agar memasukkan pegawai Dukcapil dalam Tim Pemutakhiran Data KPU. “Kalau mereka turun ke lapangan, dan ada laporan masuk baik itu kematian atau perekaman, maka bisa langsung kita proses,” ucapnya.

Namun demikian, Hendrayadi mengakui bahwa KPU Lobar sudah pernah bersurat ke Dinas Dukcapil Lobar untuk penyandingan data, yang memang hal itu sudah sering dilakukan dengan OPD lain. “Tapi, sejak 1 Mei 2022, penyandingan tidak bisa dilakukan karena database sudah langsung di pusat, hanya pusat yang bisa itu, dan semua daerah seperti itu,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU Lombok Barat mendapat data sekitar 71 ribu orang yang tinggal di Lombok Barat belum masuk dalam data kependudukan. Data yang disampaikan KPU ini didapatkan dari hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dimana dari hasil pencatatan BPS, terdapat sekitar 71 ribu warga yang tinggal dan menetap di Lombok Barat namun belum masuk dalam data kependudukan sehingga data ini belum juga masuk dalam data potensi pemilih.

Baca Juga :  Pol PP Diminta Aktif Tindak Balap Liar

Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono menyampaikan hal ini usai rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan 2021. “Ada  71 ribu data warga Lombok Barat tapi belum masuk dalam data kependudukan,” katanya.

Pihaknya mendorong Dinas Dukcapil melakukan pendataan dan melakukan upaya agar warga yang belum ber KTP Lombok Barat masuk menjadi penduduk Lombok Barat. Karena jika ini bisa dilakukan, akan bisa menambah potensi kursi di DPRD Kabupaten Lombok Barat.” Kalau bisa dimasukkan data ini, bisa berpotensi menambah kursi,” tegasnya.

Selain data yang 71 ribu ini, KPU juga mengungkapkan ada 5 ribu warga Lobar yang sudah meninggal namun masih ada dalam data DPT. Lima ribu lebih data pemilih meninggal belum memiliki akta kematian itu hasil temuan BPS yang disingkronkan dengan data Kemendagri. Dari data pusat itu, terdapat sekitar 7 ribu lebih data pemilih yang sudah meninggal, namun baru dua ribu lebih yang sudah memiliki akta kematian. “ 2.332 itu sudah punya akta kematian, sisanya lima ribu lebih belum punya akta. Persoalan di KPU itu, syarat kita menghapus harus ada berkas akta kematian sebagai bukti bahwa secara administrasi yang bersangkutan sudah meninggal,” jelasnya.(ami)

Komentar Anda