Duh, Pengusaha Properti Ditipu Napi Rp 994 Juta

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera
Kombes Pol Ekawana Dwi Putera

MATARAM – Tim Subdit Cyber Polda NTB berhasil mengungkap kasus penipuan online jaringan provinsi.

Pelakunya berasal dari Bengkulu berinisial SU dan HR. ” Keduanya adalah napi di Lapas Curup, Bengkulu,”kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera, Rabu (19/8).

Kedua pelaku ini kata Ekawana, dalam menjalankan aksinya saling berbagi peran.
Pelaku SU berperan mencari korban di media sosial. Dimana, ia menawarkan seseorang menanamkan modal untuk usaha ayam potong di Bengkulu. Dari sekian banyak orang yang ditawarkan, salah satu yang berminat yaitu seorang pengusaha properti di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Tanpa ragu, ia pun langsung mentransfer uang sebesar Rp 994 Juta.
“Guna meyakinkan korban pelaku menggunakan foto berseragam polisi di profilnya,”ungkapnya.

Selang beberapa hari usai korban mentransfer uangnya, pelaku pun hilang tanpa jejak.
Korban pun mulia menaruh rasa curiga. Korban kemudian langsung pergi ke Bengkulu mengecek progres usaha yang dimaksud. Namun nyatanya usaha yang dimaksud tersebut tidak ada.
Sadar ditipu, korban kemudian langsung melapor ke Polda NTB.
Berdasarkan laporan korban, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditelusuri pemilik akun, lokasinya terlacak di Lapas Curup, Bengkulu.
Polisi pun langsung berangkat ke sana.
Dengan berkordinasi dengan pihak Lapas Curup, tim yang dipimpin Kasubdit Cyber Dit Reskrimsus Polda NTB, Kompol Yusuf kemudian melakukan penggeledahan di sel pelaku. Dari penggeledahan itu terungkap peran napi HR yang meminjamkan akun “m-banking” (transaksi perbankan via internet) kepada SU. Rekeningnya menjadi penampung uang Rp 994 juta milik korban.

Selain HR, terungkap juga peran seorang petugas lapas berinisial HS yang diduga turut serta membantu pencairan uang dari mesin ATM.
“Semuanya telah dimintai keterangan dan akan diproses lebih lanjut,”tutupnya.(der)

Komentar Anda