Duh, Dua Bersaudara Kompak Edarkan Sabu

KOMPAK:Pasangan kakak beradik berinisial LS (25 tahun) dan AR (24 tahun) menunjukkan barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan mereka. (ist)

MATARAM- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap pasangan kakak beradik berinisial LS (25 tahun) dan AR (24 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Keduanya diamankan di rumahnya di Lingkungan Melayu Bangsal, Kota Mataram pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.15 Wita.”Pelaku diamankan bersama barang diduga sabu seberat 11,86 gram,”ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (28/8).

Barang bukti tersebut ditemukan usai tim yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama menggeledah rumah yang ditempati pelaku. Dimana rumahnya sebelumnya dalam keadaan terkunci dari dalam. Tim kemudian membuka paksa mengingat pelaku enggan keluar. Begitu pintu dibuka pelaku langsung diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan juga di pekarangan rumah.

Selain menyita barang bukti di dalam rumah pelaku, petugas juga mendapati barang bukti di pekarangan rumahnya dan pekarangan tetanganya. Rupanya begitu mengetahui petugas datang, mereka mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti di pekarangannya. Tim kemudian berhasil mengamankan barang bukti beberapa poket narkotika yang setelah ditotalkan beratnya 11.86 gram.

Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah KTP dan foto copy KTP pelaku, 1 unit HH jenis Samsung warna biru, 1 unit HP kecil jenis Nokia warna putih, 1 Unit ATM BRI, 1 unit dompet Kecil warna hitam biru dengan isi plastik klip,1 Unit Skop, 1 buah kaca dengan sisa isi bekas. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polda NTB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(der)

Komentar Anda