Duh, Dana RTG Diselewengkan Dipakai Judi Online

Kompol I Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi angka kerugian negara kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat, yakni Rp 459.126.700.

Angka tersebut didapat dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Hasilnya kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (23/2).

Dengan adanya hasil audit ini kata Kadek Adi, maka petunjuk dari jaksa peneliti telah terpenuhi. Pihaknya pun dalam waktu dekat ini akan mengirim kembali berkas tersangka untuk diteliti kembali. “Kemungkinan pekan ini berkas tersangka kami kirim kembali ke jaksa peneliti,” ujarnya.

Jika nantinya dinyatakan lengkap maka pihaknya pun segera melimpahkan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU). Untuk tersangka sendiri saat ini tidak ditahan lagi. Alasannya karena masa penahanan telah berakhir beberapa waktu yang lalu. “Tersangka hanya dikenakan wajib lapor,” ucapnya.

Dalam kasus ini yang menjadi tersangkanya yaitu Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning berinisial IN. Dana RTG kategori rusak sedang tahap tiga yang diselewengkan yaitu Rp  Rp 410.000.000. Dana tersebut berasal dari dana bantuan sebesar Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan 70 kepala keluarga di Desa Sigerongan. Sebanyak 37 kepala keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya di Dusun Repok Pancor. Dana tersebut disalurkan secara bertahap. Di mana tahap pertama disalurkan Rp 900 Juta dan berjalan lancar. Kemudian tahap kedua sebesar Rp 750 Juta. Itu juga berjalan dengan lancar. Kemudian tahap terakhir yaitu Rp 500 Juta. Nah tahap terakhir ini kemudian yang bermasalah. Sebab ada 20 kepala keluarga yang tak kunjung mendapatkan haknya.

Usut punya usut ternyata dana tersebut diembat oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Yaitu digunakan membeli mobil pikap dan juga main judi online. Perbuatan tersangka itu kemudian menimbulkan kerugian negara yang setelah diaudit BPKP ternyata nilainya lebih dari yang diperkirakan penyidik.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka  yaitu  Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (der)

Komentar Anda