SELONG – Sudirman, Kepala Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat menjalani proses hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pemilu (Tipilu). Kasus ini diproses oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Lombok Timur. Sudirman diduga terang-terangan mendukung salah satu Paslon Pilkada Lombok Timur.
Sudirman dianggap melanggar aturan netralitas pejabat negara dan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Proses hukum terhadapnya kini sudah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi digelar dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Jumat (1/11).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Bayu Pinarta, membenarkan terkait sidang perdana terhadap terdakwa Sudirman tersebut. “Memang benar telah dilaksanakan sidang pertama pada hari ini, Jumat tanggal 1 November 2024, dengan terdakwa Kepala Desa Sukarara,” kata Bayu.
Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan Senin, 4 November 2024, yang akan fokus pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dari pihak penuntut umum serta saksi meringankan dari pihak terdakwa. Sudirman diduga melanggar ketentuan pasal 188 Jo pasal 71 UU No. 6 tahun 2020. Pasal tersebut mengatur tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 2 tahun 2020 yang menjadi perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. ” Dalam aturan tersebut, kepala desa dan pejabat negara diwajibkan bersikap netral dalam Pilkada, ” tandasnya.
Dalam kasus ini, Sudirman diduga mendukung secara aktif salah satu paslon dengan nomor urut 5 dalam Pilkada Lombok Timur. Tindakan Sudirman yang menjadi bukti utama dalam kasus ini termasuk mengacungkan lima jari, yang diduga sebagai bentuk dukungan kepada calon nomor urut lima. Tidak hanya itu, ia juga dilaporkan berfoto bersama dengan paslon tersebut, sebuah tindakan yang oleh tim Gakumdu dianggap sebagai dukungan terbuka.
Menurut undang-undang yang berlaku, kepala desa dilarang keras untuk terlibat atau memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi pilkada. Sebagai pejabat pemerintah di tingkat desa, kepala desa diharuskan netral dan tidak menunjukkan keberpihakan politik, terutama dalam momen-momen penting seperti pemilihan kepala daerah.
Sidang perdana Sudirman dengan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sisi lain, pihak Sudirman berencana menghadirkan saksi meringankan pada persidangan lanjutan pada Senin mendatang. Tim kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan yang kuat atas tuduhan tersebut.
Jika terbukti bersalah, Sudirman dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu. Sanksi bagi kepala desa yang terbukti melanggar netralitas politik dapat berupa sanksi administratif hingga pidana. Penerapan sanksi ini menjadi langkah tegas bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran pemilu demi menjamin pelaksanaan pilkada yang adil dan netral.
Netralitas ini diperlukan untuk menjaga demokrasi yang sehat dan menghindari adanya intervensi yang mempengaruhi pilihan masyarakat. Kepala desa yang memiliki pengaruh besar di komunitasnya diharapkan tidak terlibat politik praktis, karena hal ini berpotensi memecah belah warga dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(lie)