Dugaan Pungli Puskesmas Perampuan, Penyidik Jadwalkan Penghitungan Ulang

Pungli Puskesmas Perampuan
Pungli

MATARAM-Kasus dugaan praktek pungutan liar (Pungli) pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) terhadap karyawan dan staf di Puskesmas Perampuan Kecamatan Labuapi terus bergulir.  Terbaru, penyidik subdir III Ditreskrimsus Polda NTB akan menjadwalkan untuk berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan perhitungan ulang.  Penghitungan ulang ini terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan.” Saya minggu ini menjadwalkan atau berkoordinasi untuk melakukan perhitungan ulang,’’ ungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Mustofa saat dikonfirmasi di Mataram kemarin.

Ia mencontohkan, seperti pemotongan gaji atau tunjangan seseorang. Perbuatan tersebut menurut dia bukan hanya sekedar melakukan pemotongan. Untuk itu penyidik mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan. “ Kalau kita berbicara mengenai tindak pidana korupsi kan ada perbuatan melawan hukumnya. Nah perbuatan melawan hukum inilah yang saya cari,” katanya.

Penyidik juga ingin memastikan dana apa saja yang dipotong. Tentu berbeda menurut dia dengan dana dana yang berasal mengurus pelayanan. Seperti paspor dan sebagainya dimana dicontohkan sudah ada tarif tertentu. “ Rohnya uang ini uang apa dulu. Uang gaji apa dan sebagainya harus kita cari. Uang yang dipotong ini harus kita rinci. Kalau sudah bisa dirinci, barulah akan muncul perbuatan melawan hukumnya,’’

Baca Juga :  Dewan : Kasus Pungli Harus Jadi Pelajaran Bersama

Untuk itu dalam melakukan perhitungan ini penyidik akan melibatkan lembaga atau institusi yang berkompeten. “ Yang jelas pihak yang berkompeten, inspektorat, BPKP atau BPK yang berkompeten akan saya libatkan,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di Puskesmas Perampuan beberapa waktu lalu. Disamping itu petugas juga melakukan klarifikasi pihak terkait. Klarifikasi ini terkait dengan pungutan yang dilakukan terhadap hak-hak karyawan dan staf Puskesmas Perampuan. Pungutan diduga dilakukan terhadap 60 orang pegawai dan staf. Nilai pungutan disebutnya bervariasi yaitu dipotong 10 persen dari yang seharusnya didapatkan. Potongan ini dilakukan diluar gaji pokok. Potongan dilakukan terhadap uang Jaspel yang terdiri dari tiga sumber yaitu dari BPJS, non BPJS dan Badan Layanan Umum (BLU). Pemasukan karyawan dari ketiga sumber ini ditotal kemudian dipotong sebesar Rp 10 persen.

Potongan terhadap dana Jaspel ini diduga dilakukan sejak bulan Mei 2016. Ada beberapa alasan dilakukan pemotongan. Antara lain, untuk kesejahteraan bersama. Kemudian untuk kegiatan operasional Puskesmas yang belum ada.(gal)

Komentar Anda