Dugaan Pungli Ketua PKBM Mambalan Dikembangkan

AKBP Heri Prihanto

MATARAM—Setalah menangkap dan mengamankan ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Hayatun Nufus Mambalan berinisial MR beberapa waktu lalu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim Polres Mataram saat ini terus mengembangkan kasus tersebut.

Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto  mengatakan,  penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut. Hanya saja, mantan Kapolres Lombok Timur ini tidak bersedia menyebutkan terkait dengan dari mana saja saksi yang akan dimintai keterangannya ini. ‘’ Siapa saja itu tidak perlu disebutkan. Karena itu menyangkut materi penyidikan,’’ katanya kemarin.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Untuk terang benderangnya kasus tersebut  kata dia, 13 orang korban yang terdiri dari  penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut juga akan dimintai keterangannya oleh petugas. Proses permintaan keterangan ini akan dilakukan secepatnya oleh penyidik. ‘’ Jelas ke 13 orang itu akan kita periksa. Bagaimana bisa kita melengkapi berkas kalau korbannya belum kita periksa?. Akan diperiksa secepatnya,’’ ungkapnya. 

Baca Juga :  Awasi Pungli dalam Proses Lelang Proyek

Sebelumnya, Saber Pungli Satreskrim Polres Mataram menangkap dan mengamankan MR  Kamis (19/1)   sekitar pukul 16.00 wita. Ia ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat meminta pungutan liar kepada pelajar penerima KIP. Modusnya, pelaku selaku ketua PKBM membantu proses pencairan dana KIP. Dimana untuk setiap penerima dana ini, menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1 juta. Kemudian setelah dana tersebut dicairkan di  BNI, Pelaku meminta uang sebesar Rp 500 ribu atau sebesar 50 persen dari dana KIP yang diterima oleh penerima dana.  Di PKBM Hayatun Nufus terdapat sekitar 37 penerima KIP. Dimana, dari hasil penyelidikan, ada sekitar 13 KIP yang sudah dicairkan dan pelaku menggondol Rp 5.740.000 dalam aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda