Dugaan Penyelewengan Parkir RSUD Terbukti

PARKIR RSUD: Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat, rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram harus membayar tunggakan pajak parkir Rp 900 juta lebih. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dugaan penyelewengan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, yang dikelola rekanan bukan sekedar isu belaka. Buktinya, audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Mataram yang memakan waktu cukup lama, ternyata hasilnya cukup mencengangkan.

Berdasarkan telaah dokumen kerjasama antar rekanan pengelola dan RSUD Kota Mataram. Dari tahun 2019 didapati ada sekitar Rp 900 juta lebih pajak parkir di RSUD Kota Mataram yang tidak disetorkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). “Hasil yang didapatkan Inspektorat itu sekitar Rp 900 juta lebih yang tidak disetorkan ke kas daerah,” ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri di Mataram, kemarin (6/1).

Terhadap hasil audit investigasi itu, baik RSUD Kota Mataram dan rekanan sanggup menyelesaikan seluruh tunggakan. Tunggakan tersebut sanggup untuk dicicil sampai dengan kontrak pengelolaan parkir berakhir tahun 2023 mendatang. “Sampai berakhirnya kontrak 2023 itu dicicil lunas yang Rp 900 juta lebih,” katan Alwan.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Lengkapi Draf Perda RTRW

Kewajiban pengembalian ini bertambah banyak. Karena belum termasuk hutang atau tunggakan pajak parkir dari tahun 2017-2019 sebesar Rp 600 juta lebih. Tunggakan Rp 600 juta ini sudah ada kesanggupan pembayaran dari sebelumnya juga dengan dicicil. Karena BKD sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk melakukan penagihan. “Iya itu kan piutang jadinya sudah masuk ke BKD,” ungkapnya.

Tentang mekanisme pembayaran cicilan tunggakan pajak pengelolaan parkir ini. Alwan mengatakan sudah diatur dan dibayar cicilannya di BKD Kota Mataram. “Setorannya mulai berlaku kemarin (5/1). Terserah dia mau per bulan atau per tahun. Yang penting jumlah tunggakannya itu harus sudah selesai di tahun 2023,” terangnya.

Sementara RSUD Kota Mataram sudah sanggup untuk menyelesaikan tunggakan. Yakni untuk pembayaran jasa asuransi dari kerjasama dengan rekanan. “Rumah sakit juga sudah setuju. Untuk pembayaran tunggakan rumah sakit itu sekitar Rp 85 juta yang harus dibayar,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Pinggir Sungai Dilanjutkan

Setelah ada kesanggupan pembayaran dari kedua belah pihak. Alwan tidak khawatir jika tunggakan pembayaran tidak diselesaikan di tahun 2023 mendatang. Karena sudah ada konsekuensi yang dihadapi jika tidak dituntaskan. “Kesepakatan dan kesanggupan itu sudah ditandatangani. Jelas itu ada konsekuensi hukumnya. Nanti itu urusan kejaksaan yang menindaklanjutinya,” katanya.

Begitu juga dengan bisa tidaknya kontrak pengelolaan parkir diperpanjang lagi. Alwan mengatakan, pihaknya menunggu cicilan tunggakan diselesaikan sampai 2023 mendatang. “Ini kan komitmen pemerintah kota dengan pengelola parkir. Sekarang kan sudah ada kesanggupan sebesar Rp 900 juta itu ditambah dengan piutang sebelumnya yang Rp 600 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, tentang tunggakan pajak parkir sebelumnya tetap dilakukan pengembalian oleh pengelola. “Itu kan sudah SKK dengan kejaksaan. Jaksa yang membantu kita menagih rekanan pengelola parkir RSUD,” katanya. (gal)

Komentar Anda