Dugaan Penipuan Umrah, Dirut PT Mahisa Ditahan

Kombes Pol Mustofa (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram sudah menahan NH, selaku Direktur PT Mahisa Tour and Travel dengan status tersangka dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah.

“Inisialnya NH sudah kami tahan sejak 20 Juni 2023. Sudah sebulan lebih kami tahan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Kamis (27/7).

Diketahui, kasus ini tidak hanya dilaporkan ke Polda NTB, melainkan juga ke Polresta Mataram. Selain itu ke Polda Jawa Timur. Dari setiap laporan, nominal kerugian korban berbeda-beda. “Kalau laporan di Polda Jatim kerugian korban mencapai Rp 5,9 miliar dengan 1 orang korban. Di Polresta Mataram Rp 170 juta dengan korban 5 orang. Sedangkan di Polda NTB 6 orang dengan total kerugian Rp 60 juta,” bebernya.

Kendati ada laporan yang sama di Polda NTB dan Polda Jatim, penanganan kasus NH di Polresta Mataram tetap berlanjut. “Jadi, tetap disidik di tiga tempat berbeda,” ungkapnya.

Baca Juga :  Vonis Terdakwa Korupsi PNPM Suela Diwarnai Isak Tangis

Penanganan di Polresta Mataram sendiri, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke jaksa. “Berkasnya sudah tahap satu, sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal nunggu P21 (lengkap) saja,” ujarnya.

Diakui Mustofa, sebelum korban melapor ke Polresta Mataram, sejumlah korban berasal dari Lotim yang tidak diberangkatkan umrah mendatangi kantor PT Mahisa yang ada di Pajang, Kota Mataram. “Waktu itu saya mediasi, tidak ada titik temunya. Beberapa bulan setelahnya para korban melapor dan kita tahan. NH kita amankan di sini (Kota Mataram),” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dugaan penipuan yang dilakukan, berawal dari tersangka yang sering memberikan bonus dan hadiah umrah di beberapa kegiatan. Yang pada akhirnya saat perhitungan ahir, tersangka tidak mampu memberangkatkan jemaah lain. “Salah perhitungan, dalam artian katakanlah ada 10 orang, dalam hitungan dia cukup dengan Rp 100 juta, ternyata tidak cukup dengan Rp 100 juta, harus lebih,” ucap dia.

Baca Juga :  Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Presiden Kasta NTB

Dengan salah perhitungan itu, tersangka mengakalinya dengan uang setoran jemaah lain. Akan tetapi, itu tidak membuahkan hasil. “Pada ending-nya, dia tidak mampu nutup semuanya. Akhirnya rugi semua. Yang di Polda NTB pun tidak mampu menutup yang Rp 60 juta. Yang di Polda Jawa Timur, dari Rp 5,9 miliar baru dikembalikan Rp 1,2 miliar. Begitu juga yang Rp 170 juta, tidak mampu ditutup,” katanya. (sid)