Dugaan Penghinaan TGKH Zainuddin Abdul Madjid, Hamja Dilaporkan ke Polda

Hamja Dilaporkan ke Polda
LAPOR POLISI : Penasehat hukum tim pembela pahlawan nasional melaporkan anggota DPRD NTB H Hamja ke Polda NTB, Kamis kemarin (16/11). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra H Hamja dilaporkan ke Polda NTB oleh tim pembela pahlawan nasional karena pernyataan kontroversialnya soal gelar pahlawan nasional TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.

Pernyataan Hamja di salah satu media online dinilai memenuhi unsur tindak pidana penghinaan. Laporan tersebut dilayangkan ke Ditreskrimum Polda NTB. ‘’ Kami hari ini (kemarin) melaporkan anggota DPRD NTB H Hamja terkait pernyataannya mengenai gelar pahlawan nasional yang diterima TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid,’’ ujar Karmal Maksudi  ketua penasehat hukum tim pembela pahlawanan nasional saat ditemui di Mapolda NTB, Kamis kemarin (16/11).  Ditambahkannya, pemberi kuasa dari laporan ini adalah Pimpinan Pusat Pemuda NW dan Pimpinan Pusat Himmah NW. 

Baca Juga :  Lomba Desain Poster Pahlawan Nasional TGKH M Zainuddin Abdul Madjid

Ada beberapa pernyataan terlapor yang dianggap mengandung unsur penghinaan. Salah satunya gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada TGKH Zainuddin Abdul Madjid  sarat dengan muatan politis. Terlebih lagi saat ini, NTB dipimpin oleh TGH Zainul Majdi yang merupakan cucu TGKH Zainuddin Abdul Madjid. Kemudian mulusnya pengusulan gelar pahlawan itu lantaran adanya deal politik untik kepentingan pemilu. Mulai dari pilkada serentak 2018 maupun pilpres 2019. Selanjutnya, terlapor menyebut ada skenario politik dibalik pemberian gelar pahlawan nasional terhadap TGKH Zainuddin Abdul Madjid. ‘’ Ada juga pernyataan dari terlapor yang menyatakan kok ini hanya tingkat kabupaten, Desa Selong-Pancor saja bisa jadi pahlawan. Itu jelas mengandung unsur penghinaan,’’ katanya.

Pernyataan terlapor menurutnya diduga telah terjadi tindak pidana yang mengandung unsur penghinaan dengan meremehkan dan atau merendahkan martabat TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sebagai pemuka agama atau ulama. Selain itu, juga menghina Kepres RI No 115/TK/TAHUN 2017 tentang pemberian gelar pahlawan nasional. Oleh karena itu, penyataan dari terlapor dinilai memiliki beberapa subtansi penghinaan.

‘’ Menurut terlapor, itu adalah tindakan KKN Gubernur NTB untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada kakeknya. Padahal tidak ada kewenangan sebagai Gubernur NTB atas penetapan gelar pahlawan nasional ini. Atau seolah-olah Gubernur NTB menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan penetapan gelar pahlawan kepada kakeknya. Itu adalah subtansi pernyataan yang sangat menyinggung dan menyerang kehormatan keluarga besar TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dan NW,’’ ungkapnya.

Pernyataan terlapor disebutnya memiliki konsekuensi hukum dan bisa menimbulkan dampak yang kurang baik pada kondusivitas NTB. Sehingga pilihan tepat secara organisatoris  melaporkan perbuatan terlapor ke Polda NTB agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pernyataan Hamja itu juga dinilai telah menjadi pembicaraan hangat dimasyarakat NTB. Pernyataan penolakan terlapor disertai penghinaan atas pemberian gelar pahlawan nasional kepada TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sudah jelas-jelas melanggar hukum. Seperti tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‘’ Ini pasal-pasal yang mengatur dugaan penghinaan yang dilakukan terlapor,’’ terangnya.   Salah seorang anggota penasehat hukum tim pembela pahlawan nasional lainnya  Ratih Mutiara Louk Fanggi mengatakan, pernyataan terlapor harus segera diusut tuntas. Karena dianggap telah memenuhi usur-unsur dugaan perbuatan pidana yang berlaku. ‘’ Terlebih lagi kapasitas terlapor adalah seorang wakil rakyat yang seharusnya menunjukkan sikap terhormat. Serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus ke hal-hal yang merendahkan dan menghina tokoh-tokoh pahlawan nasional Republik Indonesia,’’ katanya.

Baca Juga :  TGKH Zainuddin Abdul Madjid Didukung jadi Nama Bandara

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. ‘’  Sudah kita terima. Sekarang sedang kita pelajari seperti apa laporannya,’’ ungkap Tribudi. Hamja yang coba dikonfirmasi belum didapatkan keterangannya. Dihubungi ke ponselnya,tidak aktif.(gal)

Komentar Anda