MATARAM–DPD PDIP Provinsi NTB membatalkan keputusan DPC PDIP Lombok Barat yang melakukan pemecatan terhadap Saka Sahnan dari keanggotaan partai.
Parpol berlambang Banteng Moncong Putih itu juga telah memulihkan hak yang bersangkutan sebagai kader dan anggota partai.
“Keputusan pemecatan telah dibatalkan dan hak yang bersangkutan telah dipulihkan sebagai kader dan anggota,” tegas Wakil Ketua Kehormatan Partai DPD PDIP NTB Raden Nuna Abriadi di Kantor DPD PDIP NTB didampingi sejumlah pengurus DPD PDIP NTB dan DPC PDIP Lombok Barat, Kamis (20/7/2023).
Diungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan investigasi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saka Sahnan terhadap anaknya tersebut.
Alhasil telah diambil kesimpulan bahwa Saka Sahnan tidak pernah melakukan pencabulan terhadap putrinya seperti yang dituduhkan. Itu sesuai keterangan dari putrinya.
“PDIP NTB memutuskan membatalkan keputusan pemecatan dan memulihkan hak yang bersangkutan sebagai kader dan anggota partai,” tegasnya.
Dengan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh PDIP NTB tersebut, partai harus meluruskan dan memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan terhadap Ketua PAC PDIP Kecamatan Sekotong, Lombok Barat itu.
PDIP NTB juga mendesak kepada pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas aksi persekusi terhadap Saka Sahnan yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat. (yan)