Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa Penuhi Syarat

BAWASLU: Bawaslu NTB saat pembacaan amar putusan sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran secara TSM yang dilakukan oleh Paslon Mo-Novi di Pilkada Sumbawa, di Kantor Bawaslu NTB, Jumat kemarin (18/12). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dalam amar putusan sidang pendahuluan menyatakan pelaporan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Mo-Novi dinyatakan sudah terpenuhi syarat formil dan materiil. Pelaporan disampaikan oleh Paslon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis.

Karena itu, Bawaslu akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan keterangan terhadap sejumlah pihak. Baik itu pelapor Paslon Jarot-Mokhlis, maupun terlapor Paslon Mo-Novi. “Termasuk Gubernur berpeluang kita panggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu NTB Divisi Hukum, Data dan Humas, Suhardi, di Kantor Bawaslu NTB, Jumat kemarin (18/12), usai pembacaan amar putusan sidang pendahuluan tersebut.

Dia menegaskan, dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil terkait dugaan pelaporan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis. Maka direncanakan Senin lusa pihaknya mulai akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan klarifikasi terkait pelaporan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Sumbawa. “Semua pihak kita berikan kesempatan klarifikasi,” ujar mantan anggota KPU Lombok Barat ini.

Bahkan jika nanti dalam pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi dari para pihak itu diperlukan dan dibutuhkan untuk meminta klarifikasi kepada Gubernur NTB, Dr Zulkifliemansyah. Maka dia juga memastikan Bawaslu akan memanggil dan meminta keterangan dari orang nomor satu di NTB. “Jika nanti kita butuh keterangan dan klarifikasi Gubernur, yang bersangkutan akan kita panggil,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pelaporan Paslon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis melaporkan ada dugaan pelanggaran yang terjadi secara TSM di Pilkada Sumbawa dilakukan oleh Paslon Mo-Novi. Paslon Mo-Novi dilaporkan telah memobilisasi ASN, penggunaan dan pemanfaatan Bansos Pemprov, money politik dan lainnya untuk mempengaruhi pemilih di Pilkada Sumbawa.

Sementara itu, kuasa hukum Jarot-Mokhlis, Rezki Wirmandi, sekaligus sebagai pelapor, menyambut baik keputusan Bawaslu untuk memproses dan menindak lanjuti dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Mo-Novi. “Kita bersyukur laporan kami diterima Bawaslu. Kita minta Bawaslu usut tuntas pelanggaran TSM di Pilkada Sumbawa ini secara objektif dan transparan, serta berkeadilan,” tandasnya.

Dia kemudian membeberkan, bahwa pelanggaran TSM dilakukan oleh Paslon Mo-Novi di Pilkada Sumbawa, yakni dugaan keterlibatan Gubernur NTB, berupa pemberian Bansos yang dianggarkan oleh Gubernur ke Kabupaten Sumbawa.

Untuk diketahui, Cawabup Dewi Noviany adalah adik kandung Gubernur NTB, Dr Zulkifliemansyah. “Bukti-bukti sudah kami siapkan. Bukti ini kami kumpulkan pasca penetapan Paslon hingga pencoblosan 9 Desember. Jadi telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dilakukan Paslon nomor urut 4 di Pilkada Sumbawa,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Al-Khairi, yang juga jadi salah satu kuasa hukum Paslon Jarot-Mokhlis mengatakan, pihaknya menemukan fakta ditingkat lapangan banyak sekali kejadian yang mempengaruhi kebebasan seseorang untuk menentukan pilihan, terutama Bansos yang digelontorkan oleh Pemprov NTB.

Diantaranya, empat hari menjelang pemungutan suara atau dimulai masa tenang, pihaknya menemukan banyak Bansos yang beredar secara masif di Kabupaten Sumbawa yang digelontorkan oleh Pemprov NTB.

Padahal, lanjut dia, sudah ada imbauan dan larangan dari KPK dan Menteri Dalam Negeri, agar tidak menggunakan Bansos untuk kepentingan di Pilkada. “Bukti banyak kami siapkan. Ini upaya kami mencari keadilan dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran terjadinya TSM di Pilkada Sumbawa,” ulasnya.

Jarot-Mokhlis Gugat Hasil Pilkada Sumbawa ke MK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa sudah menetapkan pasangan Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak, Kamis lalu (17/12).

Kendati begitu, tensi politik di Pilkada Sumbawa belum akan berakhir. Pertarungan berikutnya justru akan terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pasangan Jarot-Mokhlis dipastikan akan mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHP) ke MK. “Tim kuasa hukum kami sudah di Jakarta untuk daftar gugatan sengketa ke MK,” kata Calon Bupati Sumbawa dari Paslon Jarot-Mokhlis, Syafaruddin Jarot, Jumat kemarin (18/12).

Sesuai aturan, gugatan PHP ke MK didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak di Pilkada. Untuk itu, pihaknya menegaskan kalau tim kuasa hukum dipastikan sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan bagi pengajuan gugatan PHP itu ke MK. “Semua syarat dan dokumen pengajuan PHP sudah ada dipersiapkan,” terang Jarot.

Menurutnya, pihaknya bukan menolak hasil Pilkada. Tetapi pihaknya menemukan banyak kejangalan dan pelanggaran dalam pelaksanaan di Pilkada Sumbawa. Mulai sejak penetapan Paslon hingga pemungutan suara 9 Desember lalu.

Pihaknya pun sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait kejangalan dan pelanggaran terjadi di Pilkada Sumbawa. Sebab itu, pasangan Jarot-Mokhlis sejauh ini belum menandatangani hasil Pilkada Sumbawa. “Upaya menempuh gugatan sengketa PHP ke MK, juga diatur oleh undang-undang. Sehingga kami menempuh upaya hukum tersebut,” terangnya.

Selain itu, Paslon Jarot-Mokhlis meminta kepara pendukung dan simpatisan agar tetap tenang, dan sabar dalam mengikuti proses upaya hukum yang ada. Dengan demikian, diharapkan kondusifitas dan stabilitas di Kabupaten Sumbawa tetap terjaga.

Terpisah, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengungkapkan, KPU pada prinsipnya siap untuk menghadapi gugatan sengketa PHP yang diajukan oleh Paslon tidak puas dengan penetapan hasil di Pilkada. Pasalnya, Undang-undang sudah mengatur terkait Paslon yang tidak puas hasil Pilkada, bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan sengketa PHP ke MK.

Dia pun memastikan KPU Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan detail berbagai dokumen dan bukti tahapan yang akan disampaikan ke MK, jika nantinya ada gugatan sengketa ke MK. “Malah kami bersyukur, Paslon keberatan menempuh upaya hukum ke MK,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda