Dugaan Nasabah Fiktif, Jaksa Geledah Kantor BPR

Kerugian Negara Mencapai Miliaran

MENGGELEDAH: Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, saat menggeledah ruangan di Kantor BPR Lombok Tengah, Rabu kemarin (7/10). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah. Selain itu, dilakukan penggeledahan juga terhadap Kantor Cabang yang berada di Batukliang. Hal ini dilakukan, untuk mendalami adanya dugaan nasabah fiktif di bank tersebut, yang membuat terjadinya kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa, ternyata kuat dugaan jika Bank BPR Lombok Tengah telah melakukan perjanjian kredit yang bersifat fiktif. Salah satunya yang diduga dikeluarkan oleh BPR Unit Batukliang kepada ratusan orang nasabah, dengan total keseluruhan dananya mencapai Rp 2 miliar lebih.

Tim dari Jaksa dibagi menjadi dua bagian. Tim yang dikomandoi oleh Kasi Intel Kejari Praya, bertugas untuk melakukan penggeledahan di kantor cabang di Praya. Sementara tim kedua yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus, langsung bergerak menuju Batukliang. Penggeledahan sendiri dilakukan sejak pukul 09.30 Wita.

Sekitar pukul 13.30 wita, tim yang melakukan penggeledahan di kantor di Batukliang kembali ke kantor cabang BPR Lombok Tengah. Disana nampak dua tim ini mengumpulkan berbagai dokumen yang kemudian dimasukan ke dalam mobil. Dimana diketahui ternyata kasus ini sudah naik tahap menjadi penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksono menegaskan, bahwa penggeledahan dilakukan setelah kasus ini naik tahap menjadi penyidikan pada akhir September kemarin. Dimana dalam kasus ini, surat perintah penyidikan juga sudah ada untuk membongkar dugaan korupsi untuk kredit fiktip tahun 2014-2015 di BPR Batukliang.

“Jadi kita setelah ada surat penyidikan, maka kita segera mengumpulkan semua alat bukti. Kalau alat bukti ini sudah terkumpul, maka segera kita menetapkan tersangka. Jadi penggeledahan di dua lokasi ini untuk mengumpulkan alat bukti dulu. Jadi penggeledahan kita lakukan di dua lokasi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksono saat ditemui dilokasi penggeledahan di BPR Lombok Tengah, Rabu kemarin (7/10).

Ia menegaskan dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan data-data yang sangat mendukung untuk menguatkan alat bukti. Sehingga, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat juga akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Terlebih, sampai dengan saat ini, setidaknya jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. “Termasuk saksi dari Pemda untuk penyertaan modal sudah kita periksa dulu, yakni bagian Kabag Ekonomi. Karena memang BPR ini modalnya dari Pemda dan Pemprov,” terangnya.

Agung menegaskan, kerugian dari kasus ini terindikasi mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 4 miliar. Dimana dugaan ada kesengajaan untuk memferivikasi proses pencairan, sehingga uang kredit ini tidak bisa dikembalikan ke BPR. “Kita ini sekarang fokus bahwa ada aset Pemda dan Pemprov di BPR. Kemudian dengan adanya kredit macet ini menyebabkan kerugian negara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPR Lombok Tengah,  Ria Prayuniati ketika di konfirmasi lewat WhatsApp (WA), hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan respon. (met)

Komentar Anda