Dugaan Korupsi RSUD Praya Munculkan Fakta Baru

Fadil Regan (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggar an Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya, kembali bikin publik tercengang. Ini setelah jaksa mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus itu. Bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp 750 juta ditemukan hanya dalam empat bulan pengelolaan selama 2020.

Dari temuan itu, jaksa kepincut untuk menguliti pengelolaan anggaran BLUD RSUD Praya. Mengingat, jaksa telah menerima laporan untuk empat tahun pengelolaan anggaran tahun 2017-2020. ‘’Makanya kita sedang mendalami pengelolaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Dan, tidak menutup kemungkinan kasus di dalamnya ada biaya pengganti pengolahan darah (BPPD),’’ kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan, Senin (22/11).

Baca Juga :  Perkosa Gadis Belia, Tiga Pemuda Dipenjara

Fadil mengulas, pihaknya menerima laporan selama empat tahun anggaran. Dalam proses penyelidikan kemudian ditemukan dugaan kerugian sementara sebesar Rp 750 juta. Jika dihitung selama empat tahun anggaran, maka tidak menutup kemungkinan nilai kerugiannya lebih besar.

Kata Fadil, jaksa awalnya hanya menyelidiki BPPD Unit Tranfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya. Dalam perjalannya, petugas menemukan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran di BLUD RSUD Praya secara umum. “Setelah melalui proses ekspose di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, disepakati naiknya tahap kasus ini dengan fokus penanganan perkara pengelolaan anggaran BLUD RSUD Praya. Tidak hanya pada persoalan BPPD saja karena pengelolaan BPPD ini bagian dari penerimaan BLUD RSUD juga,” terangnya.

Baca Juga :  Gaji Dewan Tembus Rp 30 Juta Sebulan

Dengan naiknya status perkara ini, jaksa fokus melengkapi bukti-bukti untuk menjerat orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, jaksa sama sekali belum bisa membeberkan siapa orang yang sepatutnya bertanggung jawab dalam perkara ini. “Intinya kita sudah menemukan peristiwa pidana kasus BLUD RSUD ini. kita juga sudah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini,” tandasnya. (met)

Komentar Anda