Dugaan Korupsi RSUD KLU, Kejati Kembali Periksa Saksi

SAKSI DIPANGGIL: Tampak tiga orang pegawai ULP KLU yang dipanggil penyidik kejaksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ICU dan UGD RSUD Kabupaten Lombok Utara, Senin (11/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali memeriksa saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU  RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pantauan Radar Lombok, terlihat ada tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin kemarin (11/1).

Dengan berpakaian dinas, mereka terihat memasuki ruangan penyidik sekitar pukul 11.00 Wita. Namun saat dihampiri koran ini, mereka menyangkal kalau sedang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. “Cuma pendampingan,” ungkap salah satu dari mereka yang enggan menyebutkan identitasnya.

Namun Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan yang dikonfirmasi membenarkan kalau ke tiga orang tersebut datang diminta keterangan berkaitan dengan proyek pembangunan ruang IGD dan ICU  RSUD Kabupaten Lombok Utara.

Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Kabupaten Lombok Utara. Namun terkait identitas para saksi yang diperiksa, Dedy juga tidak bersedia membeberkannya. “Identitas saksi tidak mungkin kami sampaikan,” ujarnya seraya tersenyum.

Begitu juga dengan materi pemeriksaannya, Dedy tidak bersedia membeberkan secara jelas. Namun yang jelas kata dia, pemeriksaannya berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Saksi ini kata Dedy, adalah sebagian dari mereka (saksi) yang memang sudah diagendakan untuk dipanggil. Selain itu, masih ada beberapa lagi yang sudah diagendakan. Termasuk didalamnya Direktur RSUD Kabupaten Lombok Utara.

Untuk pemeriksaan terhadap Direktur RSUD KLU itu dalam kapasitasnya selaku pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Semua yang berkaitan akan dipanggil. Sudah diagendakan,” tegasnya.

Pihaknya serius menangani kasus ini, karena proyek yang dibiayai dana APBD Lombok Utara tahun 2019 ini diduga syarat dengan permainan. Proyek ICU RSUD dianggarkan Rp 6,7 miliar pada APBD 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran Rp 6,4 miliar.

Sementara untuk proyek pembangunan ruang IGD RSUD KLU dianggarkan Rp 5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group, dengan penawaran Rp 5,1 miliar. Proyek yang dibiayai begitu besar, namun dari temuan jaksa hasilnya tidak seberapa. Sehingga hal itu yang kemudian menimbulkan kerugian negara. Terkait jumlahnya rill kerugiannya, saat ini masih sedang dilakukan audit oleh BPKP. (der)

Komentar Anda