
MATARAM — Duet Lalu Gita Ariadi – Sukiman Azmy tampaknya sudah final berpasangan pada kontestasi Pilkada NTB 2024. Dimana dari pantauan di lapangan, sudah banyak baliho duet Lalu Gita-Sukiman yang telah terpasang di semua kabupaten/kota di NTB, terutama di pulau Lombok. Namun demikian, belum ada kepastian partai politik (Parpol) yang menjadi kendaraan politik pengusung duet itu untuk bertarung di Pilgub NTB.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB yang juga bakal calon gubernur Lalu Gita Ariadi, ketika dikonfirmasi terkait Parpol pengusung duet Lalu Gita-Sukiman di Pilgub NTB. Dia mengaku sejauh ini arah dukungan Parpol yang menjadi kendaraan politik pengusung duet Lalu Gita-Sukiman masih berproses.
“Untuk Parpol pengusung sedang berproses,” kata mantan Sekda NTB ini, usai sidang paripurna di DPRD NTB, Senin kemarin (10/6).
Seperti diketahui, duet Lalu Gita-Sukiman sudah mendaftar di sejumlah Parpol, yakni PPP, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar, PBB, dan Partai Hanura.
Lalu Gita mengatakan, sejauh ini duet Lalu Gita-Sukiman sudah mengikuti proses penjaringan calon kepala daerah di sejumlah Parpol. Dirinya optimis dan yakin, duet Lalu Gita-Sukiman akan memperoleh tiket usungan Parpol sebagai syarat mendaftar di KPU sebagai kontestasi di Pilgub NTB. “Kita masih tunggu rekom Parpol,” imbuhnya.
Dicecar soal dirinya sebagai Pj Gubernur disarankan mundur dari jabatan oleh kalangan Anggota DPRD NTB. Alih-alih menjawab hal tersebut, Pj Gubernur justru mendesak kepada Parpol agar segera menerbitkan SK rekomendasi usungan kepada duet Lalu Gita-Sukiman.
Dengan begitu, ada kepastian tiket usungan Parpol kepada duet Lalu Gita-Sukiman. “Sekarang perlu didesak teman-teman wartawan, agar Parpol segera menerbitkan SK rekomendasi dukungan,” ucapnya.
Lalu Gita juga menegaskan, bahwa dirinya pada saatnya nanti akan mundur dari jabatan Pj Gubernur NTB. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 16 Mei 2024, yang menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah yang maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024, harus mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ke KPU. “Ada saatnya nanti kita mundur,” tegas Lalu Gita.
Terkait dirinya sebagai Pj Gubernur yang sudah dilaporkan oleh Bawaslu ke KASN, karena dinilai melanggar netralitas ASN, dengan terlibat aktivitas politik praktis terkait upaya pencalonan di kontestasi Pilgub NTB. Pj Gubernur hanya menanggapi santai. Dia mengaku menghormati keputusan Bawaslu yang sudah melaporkan dirinya ke KASN. “Kita hormati hal itu, karena itu tugas dari Bawaslu,” terangnya.
Dia menyadari konsekuensi yang harus dihadapi dengan aktivitas pencalonan dirinya di kontestasi pada Pilgub NTB. Dia menegaskan, sebagai Pj Gubernur dirinya akan taat dan tunduk pada aturan yang ada. “Tentu kita akan taat aturan,” kilahnya.
Sementara itu, Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa duet Lalu Gita-Sukiman sudah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) di DPP PKB di Jakarta beberapa hari. Menurutnya, saat ini sedang proses finalisasi arah dukungan PKB dalam kontestasi di Pilgub NTB yang akan digelar 27 November 2024. “Sekarang kita tunggu keputusan akhir DPP pada pertengahan Juni ini,” lugasnya. (yan)